Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 9,75 juta dengan aktivasi akun Coretax sebanyak 17,1 juta per 29 Maret 2026.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 29 Maret 2026 tercatat 9.751.452 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Bila ditinjau berdasarkan wajib pajak, untuk tahun buku Januari—Desember 2025, laporan berasal dari 8.562.326 wajib pajak orang pribadi karyawan, 988.464 wajib pajak orang pribadi non karyawan, 198.788 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 140 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Sementara untuk laporan SPT Tahunan beda tahun buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025, rinciannya yaitu 1.713 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Adapun untuk progres aktivasi akun Coretax, DJP mencatat secara keseluruhan jumlah aktivasi mencapai 17.189.768 wajib pajak.
Sebanyak 16.135.564 akun merupakan wajib pajak orang pribadi, 963.517 wajib pajak badan, 90.460 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sebagai catatan, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.
DJP pun resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026, yang tertuang dalam pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa batas waktu normal pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tetap pada 31 Maret 2026.
Meski demikian, wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT atau melakukan pembayaran setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga. Selain itu, otoritas pajak juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak selama periode relaksasi.
Apabila sanksi administratif telah telanjur diterbitkan, DJP akan menghapusnya secara jabatan.
Baca juga: Purbaya bakal pindahkan 300 pegawai Ditjen Anggaran ke DJP
Baca juga: Menkeu tindak oknum gunakan vendor Coretax yang sudah diberhentikan
Baca juga: CORE: Efisiensi anggaran perlu dipastikan tak hambat aktivitas ekonomi
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·