Kompensasi Pemadaman Listrik Dinilai Tak Sebanding Kerugian, AEER Desak Percepatan Energi Terbarukan

2 jam yang lalu 1

Jakarta, NU Online

Asosiasi Ekonomi Energi dan Lingkungan Indonesia (AEER) menilai kompensasi yang diberikan kepada pelanggan akibat pemadaman listrik belum mencerminkan besarnya kerugian yang dialami masyarakat maupun pelaku usaha. Organisasi tersebut juga mendesak pemerintah tidak hanya berfokus pada pemenuhan pasokan batu bara, tetapi mempercepat pengembangan energi terbarukan sebagai solusi jangka panjang untuk meningkatkan keandalan sistem kelistrikan nasional.


Green Economy Researcher AEER, Lioni mengatakan bahwa kompensasi yang selama ini diberikan kepada pelanggan umumnya berupa pengurangan tagihan listrik atau tambahan token pada bulan berikutnya.


“Pemadaman listrik tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga menghentikan proses produksi, menghambat distribusi barang, meningkatkan biaya operasional akibat penggunaan generator, hingga mengganggu layanan kesehatan dan penyediaan air bersih,” ujar Lioni dalam keterangan yang diterima NU Online, Jumat (26/6/2026).


Lioni menegaskan bahwa subsidi listrik tidak dapat disamakan dengan kompensasi. Subsidi diberikan untuk menjaga keterjangkauan tarif listrik, sedangkan kompensasi merupakan konsekuensi atas layanan yang tidak memenuhi standar.


“Kerugian itu harus menjadi bagian dari evaluasi pemerintah dan PLN,” tegasnya.


Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membentuk tim pengadaan batu bara untuk memenuhi kebutuhan batu bara berkalori menengah. PT Bukit Asam Tbk juga menyatakan siap menambah dan menyesuaikan pasokan batu bara kepada PLN.


Dia mengingatkan bahwa pembentukan tim pengadaan batu bara tidak boleh menjadi satu-satunya solusi dalam memperbaiki keandalan sistem kelistrikan.


“Pemerintah bergerak cepat ketika PLTU membutuhkan batu bara. Keseriusan yang sama harus ditunjukkan untuk mengatasi hambatan pengembangan energi terbarukan, penyimpanan energi, dan penguatan jaringan ke daerah yang belum teraliri listrik,” katanya.

Lioni menilai pemerintah sebenarnya telah memiliki landasan untuk mempercepat transisi energi melalui Program Energi Surya Nasional berkapasitas 100 gigawatt (GW) yang didorong Presiden Prabowo Subianto.


“Pada April 2026, Presiden meminta program tersebut dipercepat, terutama untuk menggantikan pembangkit listrik tenaga diesel dengan pembangkit tenaga surya atau dedieselisasi,” ucapnya.


Selain menyoroti kompensasi dan bauran energi, Lioni juga meminta transparansi terhadap kontrak jual beli tenaga listrik antara PLN dan Independent Power Producer (IPP) menyusul pemadaman yang terjadi di sistem Jawa-Bali.

“Dalam skema take-or-pay, PLN dapat dikenai penalti apabila gagal menyerap listrik yang telah disediakan IPP dan tercantum dalam Power Purchase Agreement (PPA),” katanya.


“Sebaliknya, perusahaan pembangkit juga dapat dikenakan penalti apabila gagal memasok listrik akibat kesalahan atau kelalaiannya,” sambungnya.


Dia menilai gangguan pada dua PLTU swasta perlu diikuti audit teknis dan kontraktual. PLN didorong menjelaskan penyebab gangguan, pembayaran yang tetap diberikan selama pembangkit tidak beroperasi, serta penerapan penalti terhadap perusahaan pembangkit.

“Kontrak tidak boleh hanya melindungi perusahaan ketika PLN gagal menyerap listrik. Ketika pembangkit gagal memenuhi kewajibannya, transparansi pelaksanaan penalti juga harus dibuka kepada publik,” terangnya.


Menurut Lioni, keterbukaan tersebut penting agar biaya yang timbul akibat kegagalan pembangkit tidak sepenuhnya dibebankan kepada negara maupun konsumen.

“Keterbukaan diperlukan agar biaya akibat kegagalan pembangkit tidak seluruhnya dibebankan kepada negara dan konsumen,” katanya.

Sebagai bentuk akuntabilitas, AEER juga mendesak PLN mengumumkan jumlah pelanggan yang terdampak pemadaman, nilai kompensasi yang diberikan, serta tanggung jawab perusahaan pembangkit dan pemasok energi primer yang berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik.

Baca Artikel Selengkapnya