Kediri, NU Online
Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah dalam rangka Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas & Konbes NU 2026) menggelar sidang pembahasan sejumlah isu strategis di Aula Teras Gubuk Al-Falah, Ploso, Kediri, Ahad (21/06/2026).
Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah KH Abdul Ghofur Maimoen mengungkapkan bahwa terdapat tiga agenda yang dibahas dalam forum tersebut. Namun, satu agenda di antaranya diputuskan untuk ditunda dan akan dibahas lebih lanjut pada Muktamar NU mendatang.
Salah satu isu yang menjadi perhatian utama para mubahitsin adalah pengelolaan keuangan haji. Berdasarkan hasil pembahasan Komisi Qanuniyah, terdapat sejumlah aspek yang dinilai perlu dibenahi agar selaras dengan prinsip-prinsip fikih.
Menurut Gus Ghofur, sapaan akrabnya, dana haji pada hakikatnya merupakan milik jamaah secara kolektif. Karenanya, penggunaannya untuk kepentingan di luar kebutuhan jamaah harus didasarkan pada persetujuan dari para pemilik dana tersebut.
"Keuangan haji itu secara keseluruhan milik jamaah. Kalau digunakan untuk hibah atau kepentingan lain di luar hak jamaah, maka harus dengan kerelaan jamaah. Sementara selama ini hal tersebut tidak pernah ditanyakan kepada jamaah," katanya saat dikonfirmasi NU Online Jatim.
Ia menegaskan bahwa penggunaan dana jamaah untuk kepentingan lain tanpa persetujuan yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi hukum fikih.
Selain membahas tata kelola dana haji, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah juga menyoroti pentingnya pengaturan mengenai hak untuk dilupakan (right to be forgotten) di ruang digital.
Gus Ghofur menilai pemerintah perlu segera menghadirkan regulasi yang lebih tegas terkait publikasi data pribadi dan informasi seseorang di media elektronik.
Menurutnya, seseorang yang pernah melakukan kesalahan, telah menjalani proses pertanggungjawaban, serta tidak lagi memiliki keterkaitan dengan kepentingan publik, berhak meminta penghapusan informasi tertentu dari ruang digital.
"Ada orang yang pernah salah, kemudian sudah bertobat, dan tidak ada kepentingan publik lagi. Dalam kondisi seperti itu, dia memiliki hak untuk dihapus dari data-data elektronik tertentu,” tambahnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hak tersebut tidak berlaku untuk semua kasus. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik tetap harus dapat diakses masyarakat.
Sebagai contoh, mantan pelaku korupsi yang kembali mencalonkan diri atau menduduki jabatan publik tidak dapat meminta riwayat kasusnya dihapus karena masyarakat memiliki hak untuk mengetahui rekam jejaknya.
“Kalau terkait kepentingan publik, tentu tidak boleh dihapus. Masyarakat tetap berhak mengetahui informasi tersebut,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya mendorong pemerintah untuk menyusun aturan yang lebih jelas mengenai batasan informasi pribadi yang dapat dihapus serta mekanisme pelaksanaannya.
Ia menilai, untuk kasus-kasus yang secara nyata tidak memiliki manfaat bagi publik atau bahkan merupakan kesalahan pemberitaan, proses penghapusan semestinya dapat dilakukan lebih sederhana tanpa harus selalu melalui putusan pengadilan.
Menurutnya, kejelasan regulasi akan menciptakan ruang digital yang lebih sehat, adil, dan tidak mudah menjadi sarana penyebaran informasi yang merugikan individu tanpa dasar kepentingan publik.
"Nanti akan kami rumuskan hal-hal apa saja yang perlu dipertegas dalam regulasi tersebut agar suasana di ruang digital kita menjadi lebih tertib dan kondusif," pungkasnya.
Kontributor: Miftachur Rizki

3 jam yang lalu
3





English (US) ·
Indonesian (ID) ·