Ketua Komisi XI yakin verifikasi investor Patriot Bond berjalan baik

2 jam yang lalu 1

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun optimis proses verifikasi identitas investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond melalui mekanisme Know Your Customer/KYC sudah berjalan dengan baik.

Ia mengungkapkan hal tersebut untuk menanggapi isu terkait pemanfaatan surat utang tersebut sebagai sarana pencucian uang (money laundering) karena dana yang digunakan oleh para pembeli surat berharga tersebut dijamin aman sehingga tidak perlu diusut asal-usulnya.

“Kami percaya kepada (mekanisme KYC pada) sistem keuangan yang ada di Indonesia dan berlaku secara global,” kata Mukhamad Misbakhun dalam acara “Mid-Year Economic Outlook 2026: The New Rules of Survival in Uncertain Times” di Jakarta, Jumat.

Ia menyatakan, para investor, terutama yang membeli surat utang dalam jumlah miliaran hingga triliunan, pasti memanfaatkan layanan dari lembaga penyedia jasa keuangan dalam menyelesaikan transaksi tersebut, misalnya melalui perbankan, perusahaan sekuritas, maupun perusahaan manajemen aset.

Proses KYC, lanjut dia, seharusnya sudah berjalan sejak investor membuat akun dan menjadi nasabah pada lembaga-lembaga penyedia jasa keuangan tersebut.

“Proses itu ada di masing-masing sektor dan saatnya kita mempercayai masing-masing sektor itu untuk menjalankan fungsinya sesuai kewenangan yang dimiliki,” ujar Misbakhun.

Ia pun meminta seluruh pihak agar tidak lagi mempersepsikan obligasi tersebut sebagai alat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang.

Ia mengatakan, perlakuan khusus yang diberikan oleh pemerintah terhadap dana yang diinvestasikan pada Patriot Bond maupun Merah Putih Bond justru bertujuan untuk menarik semakin banyak orang berinvestasi di Indonesia.

Hal tersebut mengingat surat utang Indonesia perlu bersaing dengan surat utang negara-negara lainnya agar dapat menarik investor di tengah kecenderungan para pemilik dana untuk berinvestasi di Amerika Serikat yang memiliki suku bunga acuan yang tinggi.

“Nah inilah yang harus diberikan nilai-nilai insentif tambahan di sektor itu untuk menarik orang berinvestasi,” ucap Misbakhun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6), menjelaskan perlakuan khusus terhadap investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond hanya berlaku bagi dana yang ditempatkan pada instrumen tersebut, bukan seluruh aset maupun kegiatan usaha pemilik dana.

Pernyataan tersebut merespons sisipan Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur tentang pelindungan hukum kepada pembeli surat utang khusus yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Penjaminan itu mencakup perlindungan dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.

Purbaya menekankan, dana yang masuk ke instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond akan dianggap berasal dari sumber pendanaan yang aman. Namun, perusahaan atau kegiatan usaha pemilik dana tidak mendapatkan imunitas apabila ditemukan persoalan perpajakan maupun pelanggaran lainnya.

Baca juga: Purbaya: Perlakuan khusus Patriot Bond hanya berlaku ke dana investasi

Baca juga: Danantara bantah isu orang kaya wajib beli Obligasi Merah Putih

Baca juga: HM Sampoerna beli Patriot Bond Danantara Rp500 miliar

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya