KemenP2MI kawal penanganan kasus meninggalnya PMI di Arab Saudi

1 bulan yang lalu 28

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) terus mengawal penanganan kasus wafatnya pekerja migran Indonesia asal Indramayu, Jawa Barat, Nur Watirih Bt Masmud Sarta, yang menjadi korban tindak kriminal di Riyadh, Arab Saudi.

Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, menyampaikan bahwa pemerintah melalui perwakilan RI di Arab Saudi terus mengawal proses hukum terhadap pelaku sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak korban dan keluarganya.

“Pertama-tama, pemerintah menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya almarhumah. Pemerintah melalui KBRI Riyadh terus mengawal proses hukum terhadap pelaku sekaligus memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak almarhumah," ujar Rinardi dalam keterangan resmi pada Kamis.

Berdasarkan laporan dari KBRI Riyadh, hasil pemeriksaan forensik menyatakan bahwa kematian korban disebabkan oleh tindakan penganiayaan. Pelaku yang merupakan warga negara Arab Saudi saat ini telah ditangkap dan ditahan di Penjara Wanita Al-Malaz, Riyadh, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“KBRI Riyadh telah menunjuk pengacara untuk mendampingi proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap proses ini dapat memberikan keadilan bagi almarhumah dan keluarganya,” kata Rinardi.

Dirjen juga menyampaikan bahwa korban telah dimakamkan di Arab Saudi pada 6 Maret 2026 atas persetujuan keluarga.

“Keluarga telah memberikan persetujuan agar jenazah almarhumah dimakamkan di Arab Saudi,” ujar Dirjen Rinardi.

Sementara itu, Kementerian P2MI melalui BP3MI Jawa Barat telah melakukan pendampingan kepada keluarga almarhumah di Indramayu, termasuk membantu pemenuhan dokumen yang dibutuhkan untuk mendukung proses hukum di Arab Saudi.

Kementerian juga menelusuri dugaan keberangkatan korban secara nonprosedural.

“Kami juga sedang menelusuri pihak yang memberangkatkan almarhumah karena terdapat indikasi keberangkatan dilakukan secara non-prosedural. Jika terbukti, pihak yang memberangkatkan secara non-prosedural akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rinardi.

Dirjen mengingatkan masyarakat agar memastikan proses keberangkatan bekerja ke luar negeri dilakukan secara prosedural melalui jalur resmi dengan memeriksa lowongan melalui sistem SISKOP2MI di situs siskop2mi.bp2mi.go.id

Baca juga: KBRI terus pantau WNI di Arab Saudi lewat paguyuban di tengah eskalasi

Baca juga: Kementerian P2MI terus cari tiga WNI hilang di Selat Hormuz

Pewarta: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya