Jepang Cabut Larangan Ekspor Senjata, Bisa Jual Kapal Selam ke Indonesia

1 jam yang lalu 1

Perdana Menteri (PM) Jepang Sanae Takaichi.

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Kebijakan pemerintah Jepang berubah total pada Selasa. (20/4/2026), setelah mencabut aturan larangan ekspor senjata. Dikutip dari First Post, kebijakan itu membuka jalan bagi penjualan pesawat tempur, rudal, dan kapal perang ke luar negeri.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan setelah Kabinet menyetujui perubahan tersebut, Perdana Menteri (PM) Jepang Sanae Takaichi mengatakan, tidak ada negara yang dapat menjamin perdamaian dan keamanannya sendiri. Dia menegaskan, negara-negara semakin membutuhkan mitra yang dapat saling mendukung, termasuk melalui peralatan pertahanan.

Financial Review melaporkan, dalam revisi terbaru, Tokyo telah menghapus aturan yang membatasi ekspor ke kategori nontempur, seperti penyelamatan dan transportasi, dan memperkenalkan kerangka kerja yang membedakan antara "senjata" dan "nonsenjata". Hal itu berdasarkan tingkat mematikannya.

Ekspor peralatan nonmematikan, termasuk sistem radar atau lensa optik, akan menikmati lebih sedikit pembatasan, dan senjata seperti kapal perusak dan rudal dapat dijual ke 17 negara yang telah menandatangani perjanjian dengan Jepang. Hal itu berarti perusahaan Jepang dapat menjual fregat canggih ke Filipina atau kapal selam ke Indonesia.

Baca Artikel Selengkapnya