Jakarta (ANTARA) - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyatakan diperlukan terobosan besar untuk mencapai realisasi target pajak 2026 yang meningkat 22 persen dibandingkan realisasi 2025.
Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld di Jakarta, Kamis menegaskan tanpa terobosan kebijakan yang signifikan maka risiko shortfall penerimaan pajak sangat terbuka.
Menurut dia, secara teoritis pertumbuhan penerimaan pajak sangat bergantung pada pertumbuhan ekonomi, konsumsi, serta tingkat kepatuhan wajib pajak. Dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi sekitar 5 persen, pertumbuhan alami penerimaan pajak umumnya hanya berada pada kisaran satu digit.
“Ketika target dipatok tumbuh di atas 20 persen, maka terdapat kesenjangan struktural yang sulit dijembatani tanpa kebijakan yang luar biasa,” ujar dia dalam keterangannya.
Hingga saat ini, lanjutnya, belum terlihat adanya instrumen fiskal baru yang cukup kuat untuk mendorong lonjakan penerimaan tersebut, tidak ada perluasan basis pajak yang bersifat radikal, tidak ada kebijakan perpajakan baru yang menjadi game changer, sementara reformasi administrasi masih dalam fase transisi.
Vaudy juga menyinggung implementasi sistem Coretax yang masih memerlukan waktu untuk benar-benar memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara.
"Reformasi administrasi berjalan, tetapi masih dalam tahap transisi. Dampaknya belum bisa langsung mendorong penerimaan secara signifikan," katanya.
Selain itu, ia menyatakan masih adanya persoalan compliance gap yang besar dalam sistem perpajakan Indonesia, meskipun jumlah wajib pajak terus meningkat, tingkat pelaporan dan pembayaran pajak belum menunjukkan peningkatan yang sebanding.
"Ini menunjukkan masalah utama bukan pada jumlah wajib pajak, tetapi pada kualitas kepatuhan dan efektivitas pengawasan," katanya.
Terkait hal itu, dia menyatakan peran konsultan pajak menjadi sangat penting sebagai bagian dari solusi untuk meningkatkan penerimaan negara.
Konsultan pajak, menurut dia berfungsi sebagai intermediaries yang menjembatani hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Melalui peran ini, konsultan dapat membantu meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
“Konsultan pajak bukan hanya pendamping, tetapi juga agen peningkatan kepatuhan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam banyak praktik internasional, konsultan pajak menjadi bagian penting dalam sistem perpajakan, terutama dalam membantu wajib pajak memahami kewajiban yang semakin kompleks.
Selain itu, konsultan pajak juga berperan sebagai edukator yang memberikan pemahaman perpajakan kepada wajib pajak, sekaligus membantu mereka memenuhi hak dan kewajibannya secara benar.
Vaudy menegaskan peningkatan penerimaan pajak ke depan tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan fiskal semata, tetapi harus didukung oleh pendekatan berbasis ekosistem.
Pendekatan ini mencakup integrasi data, sinergi antarinstansi, serta pemanfaatan teknologi yang optimal dalam sistem perpajakan.
“Ke depan, yang dibutuhkan adalah ekosistem perpajakan yang terintegrasi. Semua pihak harus terlibat, termasuk konsultan pajak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penguatan arsitektur ekosistem perpajakan menjadi agenda strategis yang harus segera didorong pemerintah.
Tanpa langkah tersebut, tambahnya, target penerimaan pajak yang tinggi berpotensi tidak tercapai dan justru memperbesar tekanan terhadap APBN.
"Kalau tidak ada terobosan besar, target tinggi ini akan sulit dicapai. Risiko shortfall itu nyata," ujarnya.
Baca juga: DJP: Sektor pariwisata masih dominan sumbang penerimaan pajak di Bali
Baca juga: Pemerintah himpun pajak sektor digital Rp2,08 triliun per Februari
Baca juga: Pajak tembus Rp1,96 T, Tokocrypto nilai industri kripto RI kian matang
Pewarta: Subagyo
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·