Pekan pertama bulan Syawal 1447 Hijriyah di tahun 2026 ini, publik kembali diramaikan dengan munculnya narasi lama tetapi baru, baru tetapi lama. Apalagi kalau bukan soal tema: KH. Abdul Wahab Chasbullah (Mbah Wahab, 1887-1971) sebagai ‘pencipta’ istilah Halal bi Halal. Sesungguhnya, tema ini sudah pernah muncul beberapa tahun lalu, setidaknya dari jejak digital yang pernah ditulis di beberapa media.Ternyata, dalam artikel tersebut, memang belum dilengkapi dengan bukti arsip atau dokumen sezaman yang mampu menguatkan ‘klaim’ tersebut.
Hanya disebutkan bahwa Mbah Wahab pada bulan Ramadhan di tahun 1948 itu mengusulkan kepada Presiden Indonesia, Insinyur Soekarno agar mengadakan acara seremoni Halal bi Halal untuk meredakan ketegangan politik di tengah situasi perang revolusi. Tulisan itu disandarkan pada kisah yang diriwayatkan secara lisan.
Di sinilah perlunya meluruskan kesalahan narasi selama ini, yang menyatakan bahwa Mbah Wahab-lah yang memunculkan istilah atau tradisi Halal bi Bahal. Padahal faktanya, istilah dan tradisi Halal bi Halal sudah ada di Nusantara jauh sebelum kemerdekaan bangsa Indonesia, saat pertama kali konon pernah diusulkan oleh Mbah Wahab pada 1958. Bahkan sebenarnya, sejak zaman Walisongo pun sudah ditemukan jejak arsipnya dengan disertakan bukti-bukti arsipnya. Terkait ini, kita bisa membaca ulasannya oleh para penggugahnya di media sosial, antara lain Ayung Notonegoro, Sam Ardi, dan M. Faishol.
Seharusnya narasi yang benar, Mbah Wahab adalah orang yang pertama mengusulkan tradisi acara seremoni Halal bi Halal di kalangan pemerintahan (eksekutif-legislatif) yang di saat itu (1947-1948) sedang panas-panasnya, dan boleh jadi sedang dalam keadaan saling menjatuhkan. Jadi, Mbah Wahab jelas bukan orang pertama yang 'menciptakan' istilah dan tradisi Halal bi Halal, tapi yang benar adalah bahwa beliaulah yang kali pertama mengusulkan kepada Bung Karno untuk memulai seremoni acara Halal bi Halal di kalangan pemerintahan dan di masa kemerdekaan. Ini pun sampai sekarang belum ditemukan bukti arsip pemberitaan di koran sezaman. Memang kemungkinannya ada dua bahwa memang di tahun 1948 itu masih atau hanya diusulkan dan belum dilaksanakan di Yogjakarta. atau sebenarnya sudahh dilaksanakan kegiatan Halal bi Halal itu, tapi kita belum ditemukan jejak arsipnya.
Tradisi seremoni Halal bi Halal ini terus berlangsung hingga pemerintahan selanjutnya, yang bahkan kemudian masih dilestarikan sampai sekarang. M. Faishol, peneliti media dan penyelusur foto pendiri NU dari Jombang menyatakab bahwa pihyaknya sedang mengusahakan pencarian data arsip pemberitaan sezaman, yaitu kapan tepatnya Mbah Wahab mulai mengusulkan seremoni Halal bi Halal di pemerintahan kala itu. Sejauh ini, yang baru ditemukan masih berupa pemberitaan acara Halal bi Halal pada Idul Fitri tahun 1950. Secara logika, memang sebenarnya di masa revolusi tentunya mengadakan acara seremoni Halal bi Halal itu sesuatu yang sulit untuk dilaksanakan.
Sementara itu, jejak arsip paling awal yang bisa ditemukan baru ada dua. Masing-masing pelaksananaan seremoni Halal bi Halal di Istana Merdeka yang diadakan Presiden Soekarno pada Senin, 17 Juli 1950 siang pasca pelaksanaan shalat Idul Fithri. Kedua, Hahal bi halal di gedung parlemen RIS pada Ahad, 23 Juli 1950 malam.
Halal bi Halal di Istana Merdeka diadakan hari Senin, 17 Juli 1950 siang (koran Kedaulatan Rakyat, 18 Juli 1950 – Perpusnas RI)on
Rencana Halal bi Halal di parlemen RIS akan diadakan hari Ahad, 23 Juli 1950 malam pukul 20.00-22.00 (delpher.nl)
Ke depan, tugas kita adalah untuk bisa menemukan jejak pemberitaan, baik berupa arsip dokumen maupun foto yang bisa memperkuat narasi saat Mbah Wahab mengusulkan seremoni Halal bi Halal kepada Bung Karno pada 1948, atau juga acara Halal bi Halal yang digelar pemerintah yang lebih awal daripada pelaksanaan Halal bi Halal pada tahun 1950.
Lampiran dari twit dari akun X @Sam_Ardi
Setelah Idul fitri waktunya halal bi halal. Dua sumber sejarah berbahasa Jawa aksara Hanacaraka dan pegon menyebutkan bahwa halal bi halal telah dilaksanakan di Jepara, satu sumber sejarah menyebut caranya dengan berjabat tangan meminta maaf.
Gambar pertama Mss Jav 10 (1794) berbahasa Jawa aksara Hanacaraka berisi pertemuan antara Sunan Makdum/Sunan Gunung Jati dengan Syaikh Nur jati, Sunan Makdum sowan untuk halal b halal, bertemu untuk "dihalalkan", secara konteks untuk dimaafkan.
Gambar kedua halaman kanan berasal dari manuskrip CS 114 PNRI, berisi masyarakat Jepara melakukan halal b halal kepada Pangeran Karang Kemuning (halal b halal sami rawuh amarek dhateng Pangeran Karang Kemuning). Karang Kemuning menantu dari Sunan Ampel, ia suami Nyi Ageng Manyura.
Gambar ketiga diambil dari manuskrip Ceritera Hasanuddin yang didigitalisasi Bibliothèque nationale de France. Tidak disebutkan kata halal b halal, tetapi disebutkan warga Jepara bertemu Pangeran Kemuning sambil berjabat tangan meminta maaf.
Berdasarkan manuskrip CS PNRI 114 dan Ceritera Hasanuddin, dapat ditarik benang merah bahwa orang-orang Jepara bertemu dengan menantu Sunan Ampel, yaitu Pangerang Karang Kemuning, untuk melakukan halal b halal, yaitu bertemu saling berjabat tangan dan kemudian meminta maaf.
Jika ketiga manuskrip digabungkan untuk ditarik benang merah, maka dapat kita nyatakan bahwa tradisi halal bi halal itu telah ada atau eksis sejak era Wali Sanga. Halal bi halal merupakan tradisi bertemu antara orang yg satu dengan lainnya untuk dihalalkan, untuk saling meminta maaf dan dimaafkan, bisa didahului dengan berjabat tangan.
Caption
Dengan demikian tidak benar beberapa artikel yang menyatakan bahwapencetus halal bi halal, saling bermaaf-maafan antar orang adalah K.H. Wahab Hasbullah. Selain tidak menyebutkan sumber sejarah primer, tampaknya penulis belum tahu bahwa sebenarnya tradisi itu bahkan telah mulai muncul ada sejak era Wali Sanga.
Yusuf Suharto, pegiat sejarah dan pengajar di Ma’had Aly Mamba’ul Ma’arif dan UAC Mojokerto

2 minggu yang lalu
11





English (US) ·
Indonesian (ID) ·