Jakarta (ANTARA) - Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menyatakan ketentuan untuk mengatur batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga bagi pinjaman daring (pindar) memang diperlukan untuk melindungi peminjam (borrower), meskipun masih perlu penyesuaian.
“Aturan pembatasan suku bunga seperti saat ini memang diperlukan agar tidak mencekik borrower, namun memang perlu beberapa penyesuaian,” ujar Nailul Huda saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Ia menuturkan sebelum adanya regulasi tersebut, tingkat bunga yang ditetapkan oleh masing-masing platform pindar cenderung berada di level yang lebih tinggi.
“Karena ada kekosongan regulasi maka ada penetapan dari asosiasi (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia/AFPI), itu pun sifatnya acuan seperti yang dilakukan oleh Bank Indonesia (terkait BI-Rate). Atas dasar tersebut, penetapan suku bunga ini sebenarnya menguntungkan konsumen,” jelasnya.
Berdasarkan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AFPI menerbitkan Code of Conduct pada 2018 yang menetapkan batas bunga maksimum sebesar 0,8 persen per hari.
Kemudian pada 2021, AFPI atas imbauan OJK kembali menurunkan batas bunga maksimum sebesar 0,4 persen per hari.
OJK lalu mengeluarkan ketetapan baru yang berlaku mulai 1 Januari 2025 dengan batas bunga harian berkisar antara 0,2 hingga 0,3 persen, tergantung tenor dan jenis pinjamannya.
Nailul menilai proses penetapan tersebut ideal serta mendukung adanya aturan tersebut sebagai acuan bagi perusahaan pindar, tapi ia mengakui masih perlu pembenahan terkait besaran dan model pengaturannya.
Ia pun berharap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis (26/3) lalu tidak akan mengganggu operasional industri pindar nasional, terutama terkait pengumpulan dana.
Ia mengatakan, para lender (pemberi dana) akan menjadi pihak yang paling terpengaruh oleh putusan tersebut. Akibat putusan tersebut, mereka kemungkinan akan berpikir ulang mengenai kredibilitas ekosistem pindar nasional.
“Ketika itu terjadi, akan ber-impact (berdampak) pada penyaluran (pinjaman) juga… Jika tidak ada dana lender, ya tidak ada penyaluran ke borrower, padahal permintaan (terhadap pinjaman daring) tinggi,” tutur Nailul.
KPPU pada Kamis (26/3) memutuskan 97 pelaku usaha pindar terbukti melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran tersebut, para pelaku usaha dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total mencapai Rp755 miliar.
Majelis KPPU memandang penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar, tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha.
Dalam kondisi tersebut, keberadaan batas atas dipandang mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga.
Akibatnya, menurut Majelis KPPU, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyatakan pihaknya mencermati dan menghormati putusan tersebut.
“OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri serta memastikan bahwa setiap penyelenggara LPBBTI menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital,” kata M. Ismail Riyadi.
Baca juga: Pakar minta OJK perketat pengawasan industri pindar
Baca juga: AFPI siap ajukan banding atas putusan KPPU soal dugaan kartel bunga
Baca juga: OJK hormati putusan KPPU soal dugaan kartel suku bunga pinjaman daring
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·