DPR RI setujui pagu indikatif Kemenkeu Rp49,8 triliun untuk 2027

1 jam yang lalu 1

Jakarta (ANTARA) - Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp49,8 triliun untuk tahun anggaran 2027.

"Dengan mengucapkan Alhamdulillahi rabbil 'alamin, kesimpulan rapat kerja Komisi XI dengan Kementerian Keuangan mengenai RKA dan RKP telah disetujui," kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung sejumlah program utama Kementerian Keuangan.

Alokasi terbesar berasal dari program Dukungan Manajemen sebesar Rp47,94 triliun. Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk program Pengelolaan Penerimaan Negara sebesar Rp1,62 triliun, Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko sebesar Rp194,68 miliar, Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi sebesar Rp36,33 miliar, serta Pengelolaan Belanja Negara sebesar Rp14,12 miliar.

Dengan demikian, total pagu indikatif Kementerian Keuangan yang disepakati untuk tahun anggaran 2027 mencapai Rp49,8 triliun.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi atas persetujuan pagu indikatif tersebut.

Menurutnya, alokasi anggaran itu akan menjadi instrumen strategis untuk memastikan Kementerian Keuangan bisa menjalankan mandatnya secara optimal.

"Saya mengucapkan terima kasih atas persetujuan pagu indikatif Kementerian Keuangan sebesar Rp49,8 triliun. Alokasi anggaran tersebut diarahkan sebagai instrumen strategis untuk memastikan Kementerian Keuangan mampu menjalankan mandatnya secara optimal," ujar Purbaya.

Baca juga: Purbaya ajukan anggaran Kemenkeu Rp49,8 triliun pada 2027

Baca juga: ESDM terima anggaran tambahan dari Kemenkeu sebesar Rp14 triliun

Baca juga: Kemenkeu salurkan 29,5 persen anggaran daerah pada triwulan I

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya