Denpasar, Bali (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyebutkan sektor pariwisata masih dominan menyumbang penerimaan pajak di Pulau Dewata yang per Februari 2026 mencapai Rp2,25 triliun.
"Pertumbuhan sektor penyediaan akomodasi dan makan minum (pariwisata) berkontribusi sebesar 31,09 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025," kata Kepala DJP Bali Darmawan di Denpasar, Bali, Rabu.
Dengan realisasi itu, kata dia, sektor pariwisata sebagai pilar utama ekonomi Bali, sekaligus mencerminkan kondisi pariwisata yang kian positif berkat tren peningkatan kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara hingga Februari 2026.
Adapun realisasi penerimaan pajak tersebut setara 9,26 persen dari target pada 2026 mencapai Rp24,31 triliun.
Apabila dibandingkan periode sama 2025, realisasi penerimaan pajak per Februari 2026 itu naik 13,60 persen yang saat itu mencapai Rp1,98 triliun.
Ia merinci sektor perdagangan menyumbangkan penerimaan pajak sebesar Rp383,45 miliar dengan porsi mencapai 17 persen, penyediaan akomodasi dan makan minum Rp358,33 miliar dengan porsi 15,91 persen.
Kemudian, aktivitas keuangan dan asuransi mencapai Rp300,46 miliar atau 13,34 persen, real estat mencapai Rp182,86 miliar atau 8,12 persen, industri pengolahan mencapai Rp178,18 miliar atau 7,91 persen.
Selanjutnya, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar Rp147,70 miliar atau 6,56 persen, aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis mencapai Rp126,45 miliar atau 5,61 persen dan informasi dan komunikasi Rp75,66 miliar atau 3,36 persen.
"Hampir semua jenis pajak mengalami pertumbuhan positif hingga Februari 2026," imbuhnya.
Sementara itu, dari sisi kepatuhan pelaporan SPT tahunan PPh tahun pajak 2025 mencapai 156.037 SPT, terdiri atas 2.575 SPT wajib pajak badan, dan 153.476 SPT wajib pajak orang pribadi (WP OP).
Pemerintah memperpanjang pelaporan SPT tahunan PPh 2025 untuk wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 dan diberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda atau bunga.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·