Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pajak senilai Rp200 triliun dari upaya perluasan basis pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam seminar bertajuk “Menatap Outlook Ekonomi 2026 dan Meracik Strategi Pengamanan Penerimaan Negara” di Jakarta, Rabu, menjelaskan jumlah penerimaan pajak yang bisa diamankan secara otomatis tiap tahunnya berkisar Rp1.800 triliun.
Sementara target penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp2.357,7 triliun. Maka dari itu, DJP perlu melakukan upaya ekstra untuk mengejar penerimaan sekitar Rp560 triliun.
“Setiap tahun kami bisa mengamankan Rp1.800 triliun dengan mesin dan kebijakan yang ceteris paribus. Untuk mencapai Rp2.357,7 triliun, kami masih butuh Rp560 triliun, super extra effort yang harus kami capai,” kata Bimo.
Baca juga: DJP rilis Coretax Mobile, lapor pajak bisa lewat HP
Dia menambahkan, DJP tidak bisa hanya mengandalkan basis pajak lama untuk memenuhi target tersebut. Oleh sebab itu, Bimo mengandalkan ekstensifikasi pajak sebagai salah satu mesin tambahan penerimaan.
Bimo menyebut, dari total kebutuhan tambahan senilai Rp560 triliun, sekitar Rp200 triliun ditargetkan berasal dari perluasan basis pajak yang selama ini belum tergarap optimal.
“Dari yang super extra effort Rp560 triliun tadi, kami targetkan Rp200 triliun dari ekspansi basis pajak. Insya Allah bisa tercapai,” tambahnya.
Dirjen Pajak pun mengerahkan sekitar 530 kantor pelayanan pajak yang tersedia untuk bisa menggali potensi basis pajak.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·