Di MK, Kesenjangan antara Tuntutan Tri Dharma dan Kesejahteraan Dosen Disorot

3 jam yang lalu 3

Jakarta, NU Online

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Susi Dwi Harijanti menyoroti kesenjangan antara tuntutan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan kesejahteraan dosen.

Hal itu disampaikannya dalam keterangannya sebagai Pihak Terkait dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS) uji materiil Pasal 52 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) untuk Permohonan 272/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).

"Apabila negara menuntut dosen melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, menjaga mutu akademik, membina mahasiswa, melakukan penelitian, dan berkontribusi pada kemajuan bangsa, maka negara juga wajib memastikan bahwa dosen memperoleh penghasilan yang layak, adil, dan manusiawi," katanya di hadapan majelis hakim konstitusi.

Ia menilai bahwa perkara terkait pengujian UU tentang Guru dan Dosen tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis penghasilan dosen, melainkan menyentuh persoalan yang lebih mendasar.

"Perkara ini menyentuh martabat profesi dosen, jaminan konstitusional atas penghidupan yang layak, kepastian hukum yang adil, dan pada akhirnya menyentuh pula masa depan kualitas pendidikan tinggi nasional," katanya.

Ia menegaskan bahwa dalam pemeriksaan konstitusionalitas Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) undang-undang tersebut, MK pada dasarnya sedang menilai sejauh mana negara telah benar-benar hadir dalam menjamin agar profesi dosen dapat dijalankan secara bermartabat, adil, dan layak sesuai amanat konstitusi.

"Para pihak berpandangan bahwa frasa mengenai gaji pokok dan gaji dalam norma a quo setidak-tidaknya harus dimaknai bahwa gaji pokok dosen sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah satuan pendidikan tinggi berada," katanya.

"Itulah batas minimum perlindungan sebagai jaring pengaman yang rasional dan konstitusional," sambungnya.

Terkait isu ketidakadilan struktural dalam rezim pengupahan, ia menjelaskan bahwa ketimpangan terjadi ketika desain norma sejak awal menempatkan satu kelompok dalam posisi rentan, sedangkan kelompok lain memperoleh perlindungan yang lebih jelas. 

Dalam konteks perkara tersebut, kata Prof Susi, dosen dinilai berada dalam posisi paradoksal. Sebab, di satu sisi, dosen memikul fungsi strategis bagi masa depan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, tetapi di sisi lain, dibandingkan dengan pekerja lain dalam rezim pengupahan, justru tidak memperoleh kejelasan perlindungan minimum yang setara.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam rezim ketenagakerjaan umum, negara telah mengenal instrumen upah minimum sebagai bentuk perlindungan dasar. Akan tetapi, katanya, dalam norma a quo profesi dosen dinilai masih diatur dalam ketentuan yang bersifat longgar, kabur, dan tidak tegas atau open texture. 

"Akibatnya, bagi banyak dosen, terutama yang diangkat oleh perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat, besaran gaji sangat bergantung pada perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Padahal posisi tawar para pihak tidak selalu seimbang," katanya.

Baca Artikel Selengkapnya