Jakarta (ANTARA) - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) siap untuk mengikuti kebijakan pelonggaran SLIK dari OJK untuk mempermudah proses pengajuan KPR subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko kredit.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan bahwa informasi yang akan ditampilkan dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur.
“Di sisi konteks bahwa OJK sudah mempertimbangkan itu (SLIK hanya menampilkan kredit di atas Rp1 juta), itu memang kemudian artinya OJK sudah menghitung (risiko) beberapa kali. Kita sebagai pelaku, ya, mengikuti regulasi itu,” kata Wakil Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta saat dijumpai wartawan di BSI Tower Jakarta, Selasa.
Bob menambahkan bahwa SLIK tetap diperlukan sebagai informasi awal untuk melihat rekam jejak nasabah, yang selama ini menjadi salah satu dasar dalam proses penilaian kredit, di samping pertimbangan risiko lainnya sesuai regulasi.
Baca juga: Menteri PKP tekankan pentingnya implementasi kebijakan baru SLIK OJK
Baca juga: Asosiasi pengembang: Kebijakan OJK terkait SLIK berpihak pada rakyat
Ia juga menyebutkan bahwa informasi dalam SLIK, termasuk apabila terdapat catatan yang kurang baik, tetap membantu dalam mengelola risiko pembiayaan.
Namun demikian, Bob mengingatkan bahwa risiko pembiayaan tetap berada pada bank sebagai pihak yang menyalurkan kredit.
“Tetapi di konteks itu, mungkin ada deviasi-deviasi tertentu yang dipertimbangkan oleh OJK,” kata Bob.
Di samping penyesuaian pelaporan dalam SLIK, OJK juga memutuskan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menilai kebijakan ambang batas Rp1 juta dalam SLIK tidak akan banyak berpengaruh terhadap pengajuan KPR.
Ia menilai pinjaman di bawah Rp1 juta relatif kecil dan jarang ditemui di perbankan. Menurutnya, pembaruan SLIK sejauh ini juga belum menjadi hambatan dalam pengajuan KPR.
“Prinsipnya SLIK merupakan alat bantu untuk melihat track record pembayaran, dan selama ini sangat membantu bank untuk melakukan analisis kualitatif. Bila pembaruan SLIK hanya terkait batasan Rp1 juta yang akan dilaporkan, tidak akan banyak pengaruh ke proses yang sudah ada saat ini,” kata Trioksa.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa OJK sangat mendukung program prioritas pembangunan perumahan tiga juta rumah tersebut.
Penguatan kebijakan SLIK tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Senin (13/4).
Untuk mendukung percepatan program perumahan, OJK juga memberikan akses kepada BP Tapera terhadap data SLIK sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mendukung percepatan proses pemberian fasilitas pembiayaan perumahan yang menjadi tugas BP Tapera.
Baca juga: Kebijakan baru SLIK OJK permudah MBR mengajukan kredit rumah subsidi
Baca juga: Penyaluran KUR syariah oleh BSI capai Rp1,65 triliun per Februari 2026
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·