Kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia. (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 27 mahasiswa dan dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa secara verbal di grup chat. Pelaku ditengarai sebanyak 16 mahasiswa.
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengatakan pihaknya tetap akan membuka peluang untuk melaporkan kasus itu ke aparat kepolisian. Meski begitu, ia mengaku bakal berkomunikasi terlebih dahulu dengan para korban.
"Terkait dengan kemungkinan untuk membuka laporan polisi, pertama, itu semua akan saya kembalikan ke korban," kata dia di Pusgiwa UI, Selasa (14/4/2026)
Menurut dia, pelaporan kasus pelecehan seksual ke polisi bukan sebuah langkah yang mudah. Dibutuhkan perjuangan ekstra untuk para korban melaporkan kasus itu ke kepolisian.
Menurut Timotius, mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual di kepolisian saat ini belum berpihak kepada korban. Pasalnya, dalam proses itu korban akan mendapatkan eksposur yang sangat besar, termasuk menjalani proses pemeriksaan berulang kali oleh penyidik. Sementara, masih ada penyidik kepolisian yang tidak berperspektif korban.
"Itu nanti mungkin saya akan pertimbangkan terlebih dahulu kepada korban. Tetapi jika memang ada pihak dari kepolisian yang melihat hal ini dan memang ingin membantu, saya sangat terbuka. Selama dari pihak kepolisian dapat menjamin bahwasanya penanganan kasus ini akan sangat mendukung dan berpihak kepada korban," kata dia.

3 hari yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·