Wamenkeu nilai pemanfataan "big data" bisa optimalkan penerimaan pajak

1 hari yang lalu 6
untuk mewujudkan reformasi perpajakan yang bermakna, diperlukan lebih dari sekadar ambisi kebijakan. Hal ini membutuhkan bukti yang kuat serta komitmen yang kokoh terhadap perumusan kebijakan berbasis bukti

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung memandang bahwa ke depan, pemanfaatan teknologi seperti big data dan artificial intelligent (AI) akan semakin meningkatkan dan mengoptimalkan potensi penerimaan pajak.

Dalam International Tax Conference 2026 di Jakarta, Rabu, Juda mengingatkan tantangan yang dihadapi yakni menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi sekaligus tetap menjaga disiplin fiskal.

Untuk mencapai kedua tujuan tersebut, ia menekankan perlu mobilisasi penerimaan yang lebih kuat, kualitas belanja yang lebih baik, serta pembiayaan yang prudent. Oleh karena itu, ujar Juda, reformasi perpajakan menjadi bagian penting dari strategi fiskal.

“Namun, untuk mewujudkan reformasi perpajakan yang bermakna, diperlukan lebih dari sekadar ambisi kebijakan. Hal ini membutuhkan bukti yang kuat serta komitmen yang kokoh terhadap perumusan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policymaking),” kata Juda.

Pada tahun ini, Kementerian Keuangan kembali membuka undangan kepada para akademisi untuk mengirimkan karya tulis ilmiah (call for paper) dengan mengusung tema “Transforming Tax Policy and Administration to Drive Sustainable Growth and Revenue in the Digital Economy”.

Juda mengatakan bahwa tema ini sangat relevan dengan tantangan yang dihadapi saat ini.

Ia mendorong mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu untuk bekerja sama dalam mengidentifikasi berbagai pertanyaan riset yang paling relevan.

Baca juga: Kemenkeu Jatim sita 284,01 juta rokok ilegal dari 1.568 penindakan

Baca juga: Kemenkeu matangkan reformasi perpajakan guna capai target RAPBN 2027

Selain itu, Juda juga meminta para peneliti dipertemukan oleh para pembuat kebijakan dan pelaksana di lapangan.

“Jika memungkinkan, uji berbagai usulan perbaikan, ukur hasilnya, dan manfaatkan temuan tersebut sebagai dasar dalam pengambilan keputusan kebijakan maupun dalam pelaksanaan administrasi sehari-hari,” kata Juda.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan call for paper pada tahun ini mengundang kontribusi dalam sepuluh subtema yang mencakup spektrum yang luas mengenai kebijakan penerimaan negara.

Subtema-subtema tersebut membahas berbagai aspek, mulai dari desain kebijakan dan keadilan, penegakan serta administrasi perpajakan di era digital, hingga penguatan basis penerimaan melalui perbaikan desain kebijakan, peningkatan penegakan, dan administrasi yang lebih efektif.

Meskipun subtema-subtema tersebut mencakup beragam isu, Bimo menambahkan bahwa semuanya bermuara pada satu tujuan, yaitu mentransformasi perumusan, pelaksanaan, dan penegakan kebijakan perpajakan agar mampu menjawab perkembangan ekonomi digital.

Oleh karena itu, imbuh dia, call for paper ini dibangun atas tujuan bersama untuk menghasilkan penelitian yang kuat, ketat dan objektif guna memperkaya pemahaman kita mengenai desain kebijakan.

“Kebijakan perpajakan sering kali sangat kompleks, dan tidak ada satu penelitian pun yang dapat mengubahnya dalam semalam. Namun, penelitian berkualitas tinggi dapat membantu kita merumuskan pertanyaan yang lebih tepat, memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai berbagai permasalahan, serta mengeksplorasi pilihan dan skenario kebijakan yang lebih efektif,” kata Bimo.

Ia mengatakan Call for Paper Kemenkeu 2026 telah menerima 435 karya dari para penulis di lingkungan Kementerian Keuangan maupun masyarakat umum.

Setelah melalui proses penelaahan yang menyeluruh, 30 karya terpilih sebagai finalis, 10 di antaranya masuk daftar pendek untuk dievaluasi lebih lanjut, hingga akhirnya ditetapkan enam kandidat untuk memperebutkan empat penghargaan utama dan dua penghargaan kehormatan tahun ini.

Bimo menyampaikan, pihaknya juga memahami bahwa tidak setiap rekomendasi dari penelitian-penelitian tersebut dapat diterjemahkan secara langsung menjadi kebijakan.

Proses untuk mengubah hasil penelitian menjadi inisiatif pemerintah yang dapat dilaksanakan melibatkan aspek hukum, fiskal, administrasi, implementasi, serta berbagai pertimbangan lain yang melampaui cakupan satu penelitian.

“Namun, justru karena itulah penelitian menjadi penting bagi kita. Penelitian membantu kita mengidentifikasi permasalahan dengan lebih jelas, menguji asumsi-asumsi yang mendasari pendekatan kita saat ini, serta memperluas berbagai pilihan yang dapat dipertimbangkan oleh para pembuat kebijakan,” kata Bimo.

Baca juga: Kemenkeu catat belanja negara di Jatim Rp85,41 triliun hingga Agustus

Baca juga: Kemenkeu kaji ulang insentif untuk sesuaikan pajak minimum global

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya