Walhi Temukan 8.324 Titik Panas di Papua, Kualitas Udara Sorong Tidak Sehat

1 jam yang lalu 1

Jakarta, NU Online

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menemukan sedikitnya 8.324 titik panas di seluruh wilayah Papua selama Januari hingga Oktober 2026. Temuan ini memunculkan kekhawatiran terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di tengah terbatasnya pemantauan kualitas udara dan potensi dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.


Dari total titik panas tersebut, sebanyak 1.834 titik berada di kawasan Food Estate, 913 titik di kawasan kebun tebu atau Energy Estate, 1.221 titik di konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dan 560 titik di konsesi perkebunan kelapa sawit.


Kepala Divisi Komunikasi Strategis dan Jaringan Walhi, Dana Prima Tarigan, mengatakan bahwa temuan tersebut menunjukkan titik panas banyak ditemukan di kawasan yang telah dibebani izin atau dialokasikan untuk proyek pangan dan energi nasional di Papua Selatan.


Menurutnya, pola tersebut menunjukkan bahwa kebakaran tidak dapat semata-mata dipandang sebagai kejadian alam atau akibat praktik masyarakat. Perubahan tata guna lahan, ekspansi konsesi, dan proyek berskala besar juga perlu menjadi perhatian dalam penanganan karhutla.


Sementara itu, data pemantauan kualitas udara melalui platform IQAir hanya tersedia di lima lokasi, yaitu Jayapura, Abepura, Manokwari, Nabire, dan Sorong. Dari kelima lokasi tersebut, hanya Sorong yang memiliki data sejak September dan secara konsisten menunjukkan angka di atas 150, yang berarti kualitas udaranya tidak sehat.


Dana menilai keterbatasan data berisiko membuat dampak asap terhadap masyarakat tidak teridentifikasi secara memadai.


“Ketiadaan data yang memadai bukan berarti ketiadaan korban. Tidak tercatat bukan berarti tidak terdampak. Masyarakat yang tinggal jauh dari pusat layanan kesehatan, masyarakat adat yang berada di wilayah terpencil, serta kelompok rentan lainnya berpotensi menanggung dampak asap tanpa tercatat dalam sistem kesehatan secara memadai. Situasi ini harus menjadi peringatan keras. Papua sedang menghadapi ancaman ketika hutan alamnya terus dibuka untuk proyek berskala besar,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Ahad (11/10/2026).


Walhi Desak Penegakan Hukum terhadap Korporasi

Dana menegaskan bahwa negara harus bertanggung jawab atas keselamatan warga dan keberlanjutan ekologis Papua. Tanggung jawab tersebut mencakup pencegahan, transparansi data, investigasi sumber kebakaran, penegakan hukum terhadap korporasi, pemulihan ekosistem, pemantauan kesehatan masyarakat, serta pemulihan hak warga terdampak.


Menurutnya, korporasi yang terlibat dalam karhutla harus dikenai sanksi administratif, perdata, maupun pidana, termasuk pencabutan izin serta kewajiban memulihkan kerusakan ekologis dan kerugian masyarakat.


“Yang lebih penting, pemerintah harus menghentikan paradigma pembangunan yang menjadikan Papua sebagai ruang ekspansi baru. Tidak masuk akal menyebut Papua sebagai benteng iklim sekaligus membuka jutaan hektare hutan untuk proyek pangan, perkebunan, kehutanan, dan energi. Ekspansi semacam ini berisiko memperbesar deforestasi, fragmentasi habitat, emisi karbon, konflik agraria dan kerentanan terhadap kebakaran,” tegasnya.


Dana juga mendorong pemerintah agar tidak menempatkan masyarakat adat Papua sebagai hambatan pembangunan. Sebaliknya, masyarakat adat merupakan penjaga hutan yang memiliki pengetahuan ekologis jauh sebelum berbagai proyek pembangunan hadir.


“Penyelesaian krisis ekologis Papua harus dimulai dengan mengembalikan dan menjamin hak masyarakat adat atas wilayah adat dan menghentikan perampasan ruang hidup mereka,” katanya.

Baca Artikel Selengkapnya