Uji Materill UU Pemilu, Pemohon Nilai Syarat Calon DPR Belum Jamin Kompetensi Dasar

3 jam yang lalu 4

Jakarta, NU Online

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam perkara Nomor 270/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Fikri Haikal Harahap.

Persidangan perkara tersebut telah berlangsung dua kali, yakni Pemeriksaan Pendahuluan pada 23 Juli 2026 dan Perbaikan Permohonan pada 5 Agustus 2026 di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Fikri mengatakan bahwa Pasal 240 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan calon anggota DPR hanya memuat syarat administratif dan belum menjamin adanya kompetensi dasar bagi calon anggota DPR.

"Belum terdapat mekanisme yang menjamin kompetensi dasar Calon Anggota DPR bertentangan dengan Pasal 20 dan Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang Kekuasaan dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia," katanya.

Ia menilai, konstitusi memberikan kewenangan yang sangat besar kepada DPR, baik dalam fungsi legislasi, anggaran, maupun pengawasan. Menurutnya, pelaksanaan fungsi tersebut membutuhkan kemampuan dalam memahami hukum tata negara, pembentukan peraturan perundang-undangan, pengawasan keuangan negara, serta kebijakan publik. 

"Namun syarat tersebut belum tercermin dalam Pasal 240 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 20D ayat (1), 'Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum'," jelasnya.


Ia menegaskan, kepastian hukum yang adil tidak hanya berkaitan dengan prosedur pemilihan, tetapi juga mencakup kualitas norma yang mampu menjamin terselenggaranya pemerintahan yang baik. 

Ia menilai, kedaulatan rakyat akan terwujud jika masyarakat memilih wakil rakyat yang kompeten menjalankan amanat konstitusi.

Dalam petitumnya, Fikri meminta MK menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan calon anggota DPR harus memiliki hubungan yang rasional dengan fungsi konstitusional anggota DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 20A ayat (1) UUD 1945.

"Menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai sebagaimana amar putusan Mahkamah," terangnya dalam sidang Perbaikan Permohonan.

Baca Artikel Selengkapnya