Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Kita tentu sudah mengetahui bahwa daging babi hukumnya haram dikonsumsi. Selain haram dimakan, babi juga termasuk najis mughallazhah atau najis berat. Lantas, bagaimana jika seseorang terlanjur mengonsumsi daging babi? Apakah najis tersebut akan terus berada di dalam tubuhnya? Bagaimana cara mensucikan bagian tubuh yang telah kemasukan najis tersebut?
Pertanyaannya, kapan najis yang masuk ke dalam tubuh karena memakan daging babi dianggap hilang? Bagaimana cara menghilangkan najis yang sudah terlanjur dimakan? (Ma'ruf)
Jawaban:
Wa'alaikumussalam wr. wb.
Saudara penanya yang budiman, sebelumnya kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kesediaan Saudara mengajukan pertanyaan ini kepada kami. Semoga Allah senantiasa menjaga kita, memberikan kesehatan, serta membimbing kita untuk selalu berada di jalan yang diridhai-Nya.
Dalam bahasan fiqih, najis mughallazah memiliki ketentuan khusus dalam pensuciannya, yaitu dibasuh tujuh kali salah satunya dicampur dengan debu. Namun, ketentuan tersebut tidak serta-merta berlaku pada seluruh bagian tubuh seseorang yang telah mengkonsumsi najis mughallazah.
Dalam kasus seseorang yang memakan daging anjing, misalnya, Imam Syafi'i menjelaskan bahwa mulutnya harus dibasuh tujuh kali, sedangkan bagian yang menjadi tempat keluarnya sisa makanan tidak harus dibasuh tujuh kali. Hal ini sebagaimana dijelaskan Imam al-Dimyathi (w. 808 H) dalam al-Najm al-Wahhaj:
وَلَوْ أَكَلَ لَحْمَ كَلْبٍ، نَصَّ الشَّافِعِيُّ عَلَى أَنَّهُ: يَغْسِلُ فَمَهُ سَبْعًا وَيَعفِرُهُ، وَأَنَّهُ يَكْفِي فِي قُبُلِهِ وَدُبُرِهِ – مِنْ أَجْلِ الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ – مَرَّةً وَاحِدَةً
Artinya: “Apabila seseorang memakan daging anjing, Imam asy-Syafi‘i menegaskan bahwa ia harus membasuh mulutnya sebanyak tujuh kali dan melumurinya dengan debu (salah satunya). Adapun untuk bagian qubul dan dubur cukup dibasuh satu kali karena terkena air kencing dan tinja,.” (Muhammad bin Musa bin Isa ad-Damiri, an-Najmul Wahaj fi Syarhil Minhaj [Beirut, Darul Minhaj: 2004] juz I halaman 424).
Penjelasan tersebut semakin jelas dalam al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah karya Imam Ibnu Hajar al-Haitami (w. 974 H). Beliau tanya tentang seseorang yang memakan daging anjing atau meminum susunya, kemudian mengeluarkannya melalui saluran pembuangan dalam bentuk yang masih sama. Apakah tempat keluarnya harus dicuci tujuh kali atau cukup satu kali?
Imam Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan bahwa seseorang yang memakan daging anjing, misalnya, cukup menyucikan mulutnya dengan cara membasuh tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah. Adapun bagian qubul dan dubur yang menjadi tempat keluarnya sisa makanan tersebut tidak perlu dibasuh tujuh kali. Cukup istinja sebagaimana biasanya. Beliau menjelaskan:
مَنْ أَكَلَ لَحْمَ كَلْبٍ مَثَلًا طَهُرَ فَمُهُ بِالتَّسْبِيعِ وَيَكْفِيه فِي الْفَرْجَيْنِ الِاسْتِنْجَاءُ مِنْ فَضْلَتِهِ وَلَوْ بِالْحَجَرِ وَنَحْوِهِ؛ لِزَوَالِ حُكْمِ الْمُغَلَّظِ بِاسْتِحَالَتِهِ
Artinya: "Orang yang memakan daging anjing misalnya mulutnya disucikan dengan tujuh kali basuhan, sedangkan qubul dan duburnya cukup dilakukan istinja untuk membersihkannya, meskipun dengan batu atau sejenisnya. Sebab, hukum najis mughallazah telah hilang karena makanan tersebut mengalami perubahan (istihalah)."
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa makanan yang masuk ke dalam tubuh tidak selamanya dihukumi najis mughallazah dalam bentuk asalnya. Setelah berada di dalam lambung, makanan mengalami proses pencernaan dan perubahan. Karena itu, hukum benda yang telah berubah mengikuti bentuk dan sifat barunya.
Imam Ibnu Hajar kemudian memberikan penguatan dengan menjelaskan bahwa sesuatu yang masuk ke dalam lambung lalu mengalami perubahan, hukumnya mengikuti bentuk baru yang dihasilkan dari perubahan tersebut. Ia menyatakan:
وَيُؤَيِّدُهُ أَنَّ الْمُسْتَحِيلَ فِي الْمَعِدَةِ كَالْمُسْتَحَالِ إلَيْهِ طَهَارَةً وَنَجَاسَةً
Artinya: “Hal ini diperkuat dengan kaidah bahwa sesuatu yang mengalami perubahan di dalam lambung hukumnya seperti sesuatu yang menjadi hasil perubahan tersebut (al-mustahal ilaih), baik dalam kesucian maupun kenajisannya.”
Sebagai gambaran, beliau memberikan contoh susu najis. Ketika susu tersebut mengalami perubahan menjadi infiḥah, maka hukumnya mengikuti bentuk barunya. Demikian pula daging hewan najis mughallazah. Ketika telah mengalami proses pencernaan dan berubah menjadi kotoran, maka ia dihukumi sebagaimana kotoran pada umumnya.
Namun demikian, terdapat perbedaan antara mulut dan qubul-dubur. Mulut tetap memiliki ketentuan khusus karena merupakan tempat masuknya makanan. Karena itu, mulut harus dibasuh dengan tata cara penyucian najis mughallazah. Sementara qubul dan dubur tidak dikenai ketentuan tujuh kali basuhan, meskipun makanan tersebut keluar dalam bentuk yang masih menyerupai bentuk aslinya. Beliau menjelaskan:
وَالْفَرْقُ بَيْنَ الْفَمِ وَالسَّبِيلَيْنِ حَيْثُ يَجِبُ تَسْبِيعُهُ دُونَهُمَا
Artinya: “Perbedaan antara mulut dan dua saluran pembuangan adalah bahwa mulut wajib dibasuh tujuh kali, sedangkan keduanya tidak.” (lihat: Ahmad Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, [Beirut, al-Maktabah al-Islamiyah: tt] juz I halaman 28 - 29).
Keterangan Imam Ibnu Hajar al-Haitami di atas secara spesifik membahas persoalan orang yang memakan daging anjing. Persoalan tersebut dapat dianalogikan dengan orang yang memakan daging babi, karena keduanya sama-sama termasuk najis mughallazah.
Dengan demikian, daging babi yang termasuk najis mughallazah, setelah dimakan dan masuk ke dalam tubuh akan mengalami proses pencernaan dan perubahan (istihalah).
Perubahan tersebut menyebabkan hukum najis mughallazah tidak lagi melekat pada benda yang telah berubah. Daging yang semula berstatus najis mughallazah, setelah mengalami proses pencernaan dan berubah menjadi kotoran, dihukumi sebagai najis biasa sebagaimana kotoran pada umumnya. Karena itu, dalam mensucikannya cukup dilakukan istinja sebagaimana biasanya dan tidak perlu dengan tujuh kali basuhan, salah satunya dicampur debu.
Adapun bagian yang secara khusus perlu disucikan dengan tujuh kali basuhan adalah mulut, karena menjadi tempat bersentuhannya makanan najis tersebut. Sementara sisa makanan yang telah mengalami proses pencernaan di dalam tubuh dan kemudian keluar melalui saluran pembuangan tidak lagi dihukumi sebagai najis mughallazah. Ia cukup dibersihkan dengan cara istinja sebagaimana mestinya.
Walhasil, orang yang terlanjur mengonsumsi daging babi tidak perlu mencuci seluruh tubuhnya tujuh kali. Mulutnya disucikan dengan tujuh kali basuhan, salah satunya dicampur debu. Sementara sisa makanan yang telah mengalami proses pencernaan dan keluar melalui saluran pembuangan cukup dibersihkan (istinja') sebagaimana mestinya.
Hal ini karena makanan tersebut telah mengalami perubahan (istihalah), sehingga hukum najis mughallazah tidak lagi melekat pada sisa makanan setelah mengalami proses di dalam tubuh. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat dipahami dengan baik dan bermanfaat. Kami terbuka untuk menerima kritik, saran dan masukan untuk perbaikan. Wallahu a‘lam.
Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo.

3 jam yang lalu
6



English (US) ·
Indonesian (ID) ·