Suriah Vonis Eks Presiden Bashar Al Assad Hukuman Mati

2 jam yang lalu 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Suriah menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Presiden Bashar Al Assad pada Selasa (11/8). Ia digulingkan pada Desember 2024 lalu setelah 24 tahun berkuasa dengan tangan besi.

Pengadilan Kriminal di ibu kota Damaskus memvonis Assad bersalah in absentia atas seluruh kejahatan yang terjadi selama perang sipil Suriah yang berlangsung 13 tahun sejak 2011.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Assad, mantan kepala keamanan politik Provinsi Daraa, Atef Najib, juga turut divonis hukuman mati.

Pengadilan menyatakan Assad bersalah atas pembunuhan berencana, sementara Najib dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana dan penyiksaan.

Dikutip Al Jazeera, pengadilan menyatakan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh pemerintahan Assad di Provinsi Daraa pada 2011 merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Provinsi Daraa merupakan wilayah di selatan Suriah menjadi saksi pasukan pemerintah di bawah rezim Bashar Al Assad melakukan kejahatan kemanusiaan selama perang sipil berlangsung.

Demo warga di Daraa pada 2011 lalu, yang memprotes kediktatoran Assad, memicu protes meluas hingga seluruh negeri. Saat itu, demo dipicu oleh fenomena Arab Springs yang juga sedang terjadi di sejumlah negara lainnya di Timur Tengah terutama Afrika Utara.

Pemerintahan Assad pun merespons para pedemo dengan mengepung kota Daraa hingga memicu sebagian pedemo angkat senjata hingga akhirnya memicu perang sipil, yang meluas hingga berlangsung selama 13 tahun.

Assad akhirnya digulingkan setelah koalisi pemberontak pimpinan Ahmed Al Sharaa mampu menyerbu Damaskus dan menguasai gedung-gedung pemerintahan pada Desember 2024.

Saat ini, Assad dan keluarganya kabur ke Moskow, Rusia, salah satu sekutu terdekat.

(bac/rds)

[Gambas:Video CNN]

Baca Artikel Selengkapnya