Said Iqbal mendorong pajak 0 persen untuk pembalut wanita dan JHT

1 jam yang lalu 1
Pemotongan pajak atas pencairan JHT terasa memberatkan, terutama bagi buruh yang baru saja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jakarta (ANTARA) - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mendorong pemerintah untuk memberikan pajak 0 persen terhadap pembalut perempuan dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Saya sebagai Penasihat Khusus Presiden tetap akan menemui Menteri Keuangan sesegera mungkin, Pak Suahasil, untuk memberi masukan ulang (terhadap pajak JHT), juga pajak untuk pembalut wanita adalah 0 persen,” kata Iqbal dalam konferensi pers daring, di Jakarta, Selasa.

Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu mengatakan, pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan yang harus diperlakukan sebagai bagian dari perlindungan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain pajak pembalut, Iqbal meminta pajak JHT menjadi 0 persen, karena JHT merupakan tabungan sosial pekerja yang dibutuhkan ketika kehilangan pekerjaan maupun memasuki hari tua.

Menurutnya, pemotongan pajak atas pencairan JHT terasa memberatkan, terutama bagi buruh yang baru saja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Pada saat pendapatan bulanan terhenti, dana tersebut menjadi pegangan untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” kata dia.

Dalam reformasi perpajakan yang sama, Iqbal meminta Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan menjadi Rp7,5 juta per bulan.

Ia menilai, ambang PTKP perlu mengikuti perkembangan upah dan biaya hidup agar pekerja memiliki ruang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

“Saran kami, naik jadi Rp7,5 juta per bulan PTKP,” ujar Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal menyatakan, setidaknya PTKP harus setara dengan upah minimum tertinggi yang berlaku. Dengan demikian, pekerja yang menerima upah minimum tidak kembali dibebani pajak penghasilan atas penghasilan sebesar upah minimum tersebut.

Ia menilai kenaikan PTKP juga dapat membantu meningkatkan daya beli.

“Penghasilan yang tetap berada di tangan pekerja akan digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari dan menggerakkan kegiatan ekonomi,” ujar Iqbal.

Dia juga meminta pemerintah untuk melakukan penghapusan pajak THR, jaminan pensiun, dan pesangon secara bertahap.

“Kalau bisa, atau nanti bertahap, pajak THR, pajak jaminan pensiun, pajak pesangon, dihapus, 0 persen juga,” katanya pula.

Baca juga: Said Iqbal temui Menaker bahas pekerja outsourcing hingga pajak JHT

Baca juga: DJP masih tunggu arahan Menkeu Purbaya terkait evaluasi pajak JHT

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya