RPOJK Demutualisasi atur BEI bisa lakukan IPO dan bagikan dividen

2 hari yang lalu 10

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Demutualisasi mengatur bahwa PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat melangsungkan aksi Initial Public Offering (IPO) setelah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK.

Selain itu, RPOJK juga mengatur BEI dapat membagikan dividen kepada pemegang saham dengan memperhatikan pembentukan dan pemupukan dana cadangan operasional dan pengembangan Bursa Efek.

“POJK saat ini telah dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan menunggu proses penyelesaian harmonisasi dari Kementerian Hukum untuk selanjutnya dapat ditetapkan oleh Ketua OJK dan dilakukan pengundangan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dalam Jawaban Tertulis RDKB Agustus 2026 di Jakarta, Rabu.

Selain dua ketentuan tersebut, Hasan menjelaskan RPOJK Demutualisasi mengatur definisi hukum mengenai Demutualisasi Bursa Efek, serta tujuan Demutualisasi untuk memperkuat tata kelola, kepercayaan investor, dan peningkatan partisipasi pemangku kepentingan (stakeholder).

Baca juga: BEI ungkap 92 AB siap penerapan saham Rp1 pada 28 September, sisa 1 AB

Lalu, RPOJK mengatur bahwa klasifikasi saham Bursa Efek berupa setiap satu saham memberikan satu hak suara, serta OJK berwenang untuk melakukan pembatalan otomatis hak pemegang saham apabila pihak tersebut dinyatakan pailit atau dijatuhi sanksi hukum berat.

Kemudian, RPOJK mengatur bahwa kepemilikan saham Bursa Efek oleh pemegang saham dipisahkan dari keanggotaan Bursa Efek, dengan Bursa Efek dilarang memberikan Hak Akses Perdagangan kepada Pihak selain Anggota Bursa, termasuk Anggota Bursa Efek dilarang untuk memberikan Hak Akses Perdagangan kepada Pihak lain.

Selanjutnya, RPOJK mengatur bahwa dalam pelaksanaan Demutualisasi, Bursa Efek dapat menerbitkan saham baru dan/atau melakukan penjualan atas saham yang telah dibeli kembali.

Lebih lanjut, RPOJK mengatur batasan maksimum kepemilikan saham Bursa Efek, yaitu baik secara langsung ataupun tidak langsung sebesar 5 persen.

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya