REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri luar negeri (menlu) RI dan sejumlah negara Arab mengecam keras berlanjutnya serangan Israel ke Jalur Gaza di tengah gencatan senjata yang turut menargetkan fasilitas sipil. Selain melanggar hukum internasional, tindakan Israel dinilai merusak upaya penerapan rencana perdamaian Gaza.
“Para Menteri Luar Negeri Negara Qatar, Kerajaan Hashemite Yordania, Uni Emirat Arab, Republik Indonesia, Republik Islam Pakistan, Republik Türkiye, Kerajaan Arab Saudi, dan Republik Arab Mesir menyatakan kecaman terkuat mereka atas pelanggaran Israel yang sedang berlangsung di Jalur Gaza, khususnya penargetan fasilitas perawatan kesehatan dan infrastruktur medis, serangan terhadap infrastruktur sipil, dan hilangnya nyawa warga sipil yang berkelanjutan, termasuk wanita dan anak-anak, dalam pelanggaran berat hukum internasional, termasuk hukum kemanusiaan internasional,” tulis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI lewat akun X resminya pada Kamis (6/8/2026) malam.
Para menlu dari negara-negara terkait menekankan bahwa perlindungan warga sipil, tenaga dan fasilitas medis, serta personel kemanusiaan lainnya merupakan kewajiban hukum yang tidak boleh dikompromikan atau dikurangi dalam keadaan apa pun. Hukum tersebut turut berlaku bagi pengiriman bantuan kemanusiaan, persediaan medis, dan pasokan esensial lainnya dengan tanpa hambatan.
“Para Menteri lebih lanjut menegaskan bahwa pelanggaran Israel yang sedang berlangsung di Jalur Gaza tidak dapat dilihat secara terpisah dari serangan yang dilakukan para pemukim di Tepi Barat yang diduduki, perluasan permukiman yang tidak sah, dan tindakan sepihak yang bertujuan untuk mengubah status quo di Yerusalem yang diduduki. Secara keseluruhan, praktik-praktik ini merupakan kebijakan sistematis yang bertujuan untuk memaksakan fait accompli dengan paksa, merusak fondasi solusi dua negara, dan meminggirkan hak-hak sah rakyat Palestina, dalam pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan,” ungkap Kemlu RI.
Para menlu menyerukan kembali komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan (DK) PBB, untuk memikul tanggung jawab hukum serta moral mereka, termasuk mengambil langkah praktis dan efektif untun memaksa Israel memenuhi kewajibannya di bawah hukum internasional. Mereka menyatakan bahwa Israel juga harus tunduk pada hukum kemanusiaan internasional dan resolusi DK PBB.
“Para Menteri lebih lanjut menekankan penolakan kategoris mereka terhadap setiap upaya untuk mencaplok Wilayah Pendudukan Palestina, memaksakan kedaulatan Israel atasnya, atau secara paksa menggusur rakyat Palestina yang bersaudara. Mereka menegaskan bahwa satu-satunya jalan untuk mencapai perdamaian yang adil dan komprehensif adalah peluncuran proses politik yang serius yang mengarah pada implementasi solusi dua negara, termasuk pembentukan Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat berdasarkan garis 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibukotanya,” kata Kemlu RI.
Sebelumnya kelompok Hamas menuduh Israel berusaha menggagalkan kesepakatan yang dicapai mediator dan Pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk melanjutkan fase kesepakatan gencatan senjata di Jalur Gaza. Hal itu dilakukan Israel dengan mengintensifkan serangannya ke Gaza.
Dalam sebuah pernyataan yang dirils pada Ahad (2/8/2026), Hamas menyoroti serangan udara yang dilancarkan Israel ke Gaza pada hari itu. Setidaknya 18 orang dilaporkan terbunuh akibat serangan tersebut.
“(Serangan ini) eskalasi yang disengaja oleh pemerintah penjahat perang (Perdana Menteri Israel Benjamin) Netanyahu, yang bertujuan untuk menghalangi pemahaman yang dicapai dengan mediator, termasuk pemerintahan AS, untuk menyelesaikan implementasi perjanjian gencatan senjata,” kata Hamas, dikutip laman Middle East Monitor.
Menurut Hamas, serangan itu adalah kejahatan perang dan kemanusiaan yang sudah berulang kali dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Gaza. Hamas mendesak komunitas internasional untuk mengambil tindakan hukum serta menuntut pertanggungjawaban para pemimpin Israel.

1 jam yang lalu
2







English (US) ·
Indonesian (ID) ·