Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi atau perlakuan khusus kredit bagi debitur yang menjadi korban terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan ini berlaku mulai Senin (28/9).
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·