Purbaya berpeluang kembali menunda penerapan pajak marketplace

2 bulan yang lalu 42
Prioritas saya, saya undur dulu

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang menunda kembali implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pada platform lokapasar (marketplace).

Purbaya menjelaskan kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, penerapan jenis pajak tersebut akan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional serta daya beli masyarakat.

Pemungutan pajak marketplace mulanya dijadwalkan berlaku efektif per 1 Agustus 2026. Namun, pada 5 Agustus 2026, Purbaya mengumumkan bahwa pemerintah menunda implementasi kebijakan tersebut.

“Prioritas saya, saya undur dulu. Nanti kita lihat keadaannya seperti apa, kondisi ekonomi dan masyarakat kita. Kalau kemarin bisa diundur kan, nanti kalau keadaan jelek bisa kita undur lagi. Tapi, sekarang (ditunda) sampai Oktober,” kata Purbaya.

Menurut Purbaya, keputusan pemerintah menunda penerapan pajak marketplace bertujuan untuk memberikan waktu kepada masyarakat meningkatkan kapasitas pendapatan, sehingga mereka memiliki modal yang memadai untuk berbelanja.

Saat ini, kata dia, pertumbuhan ekonomi nasional menunjukkan perkembangan yang relatif stabil dengan level 5,29 persen (year-on-year/yoy) pada triwulan II-2026. Purbaya menyebut bakal mendorong pertumbuhan ekonomi hingga ke level 6 persen (yoy) pada akhir tahun.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya menyatakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.

Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sebagai payung hukum yang menaungi wacana pungutan pajak marketplace ditunda hingga 31 Oktober 2026. Adapun pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026.

Dengan demikian, Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.

Baca juga: Ekonom: Penundaan pajak marketplace beri ruang UMKM jaga arus kas

Baca juga: Ekonom: Penundaan pajak marketplace tepat, skema perlu bertahap

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya