Jakarta, NU Online
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melimpahkan berkas perkara empat tersangka kecelakaan KMP Virgo Transport 8 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelimpahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan kapal dengan 243 orang di dalamnya.
“Dari empat orang ini, kami melakukan penyidikan. Karena dinilai lalai, yang bersangkutan kami tahan. Berkas perkara juga sudah dikirim ke kejaksaan dan sedang diproses di Kalimantan Selatan,” kata Kepala Biro Operasi Polda Kalsel Eko Irianto dalam konferensi pers Evaluasi dan Penutupan Operasi SAR KM Virgo Transport 8 yang digelar secara daring, Rabu (4/11/2026).
Eko menjelaskan, penanganan perkara tersebut melibatkan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Mabes Polri serta Korps Kepolisian Perairan dan Udara Baharkam Polri. Penyidikan dilakukan untuk mengungkap dugaan kelalaian, mulai dari pemberian izin keberangkatan hingga pelaksanaan pelayaran.
Salah satu tersangka adalah Yuel Rihi, manajer umum PT Virgo Karya Shipping cabang Surabaya. Ia diduga memberikan persetujuan keberangkatan kapal meskipun sebelumnya telah menerima peringatan bahwa kapal belum layak beroperasi.
“Dengan seizin manajer umum PT Virgo Karya Shipping, kapal dinyatakan layak berangkat, padahal sebelumnya sudah ada peringatan bahwa kapal belum layak berlayar,” ujar Eko.
Tiga tersangka lainnya adalah Arif Yulianto alias Arif selaku nakhoda KMP Virgo Transport 8, Rico Hermanto alias Rico selaku manajer operasional PT Virgo Karya Shipping di Surabaya, serta Laksana Bagus Aliansah alias Bagus yang merupakan agen perusahaan pelayaran tersebut.
Arif diduga lalai menjalankan tugasnya sebagai nakhoda sehingga mengakibatkan kapal terbalik. Sementara itu, Rico diduga memberikan izin penerbitan surat pengiriman atau keberangkatan kapal dari Surabaya.
“Permasalahan KM Virgo ini berkaitan dengan adanya kelalaian. Tersangka yang kami lakukan penyidikan ada empat orang,” ucap Eko.
Eko menyampaikan bahwa keempat tersangka telah ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Ditahti) Polda Kalsel selama lebih dari 20 hari. Masa penahanan mereka juga telah diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, KMP Virgo Transport 8 yang mengangkut 243 penumpang dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, Ahad (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Kapal tersebut berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Sabtu (12/9/2026).
Sementara itu, Basarnas resmi menutup operasi pencarian dan pertolongan (SAR) pada Rabu (4/11/2026) setelah pencarian selama 53 hari belum berhasil menemukan seluruh korban. Berdasarkan data manifes, sebanyak 108 orang selamat, 82 orang meninggal dunia, dan 53 orang masih dinyatakan hilang.

2 jam yang lalu
1



English (US) ·
Indonesian (ID) ·