Pengamat: Penundaan transaksi sementara harus sesuai aturan

3 minggu yang lalu 16
Bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku

Jakarta (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai pemblokiran sementara atau penundaan transaksi oleh bank dalam rangka penegakan hukum dapat dilakukan sepanjang memiliki dasar kewenangan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, bank pada prinsipnya perlu menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang sah.

Bank, lanjut dia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis tidak berada dalam posisi untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana sehingga tindakan terhadap rekening perlu dipahami sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

"Pada kenyataannya Kepolisian bisa langsung minta bank menunda transaksi di kasus korupsi atau kriminal lainnya. Dalam artian, bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut dia, konteks tersebut penting untuk dipahami agar bank tidak dipersepsikan sebagai pihak yang secara sepihak menghentikan akses nasabah terhadap rekening.

Bank, kata Agus, menjalankan fungsi sebagai penyedia jasa keuangan yang memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan perbankan sekaligus menindaklanjuti permintaan aparat yang memiliki dasar kewenangan.

“Bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku,” katanya menanggapi polemik rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Agus menilai dalam situasi seperti ini, seluruh tindakan perbankan tetap harus berada dalam koridor hukum dan regulasi, karena itu posisi Bank Mandiri dalam kasus AMPB perlu dilihat secara proporsional, yakni sebagai pihak yang menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, bukan sebagai pihak yang menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

Senada dengan itu Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK menyebut langkah yang dilakukan Bank Mandiri telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Dian menjelaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang memiliki dasar hukum, antara lain diatur dalam Undang-Undang TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

Mekanisme tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening, tambahnya, dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Baca juga: Bank Mandiri pastikan rekening aktivis Pati dapat digunakan kembali

Baca juga: Polda Metro Jaya-Bank Mandiri aktifkan kembali rekening aktivis Pati

Pewarta: Subagyo
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya