REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Satu pengadilan di Jerman memutuskan bahwa membandingkan Israel dengan rezim Nazi bukanlah suatu tindak pidana, seperti dilaporkan Anadolu Ahad (2/8/2026), mengutip sebuah laman hukum daring. Dalam perkara ini, beberapa unggahan di Instagram oleh satu akun membandingkan aksi negara Israel dengan metode rezim Nazi, dan dalam perbandingannya menggunakan simbol swastika dan bendera Nazi.
Mengutip hak kebebasan berpendapat pemilik akun itu, satu pengadilan tinggi di kota Zweibruckem telah memutuskan bahwa terdakwa tidak melalukan tindak pidana. Menurut pengadilan itu, tindak pidana menggunakan simbol dari suatu organisasi terlarang tidak terpemuhi jika seseorang menggunakannya untuk mengkrtiki tajam metode negara Israel dan dengan demikian menjauhkan dirinya dari atau mengutuk ketidakadilan era Nazi.
Pemilik akun dalam pertanyaannya menggunggah sebuah gambar tabel dalam story-nya membandingkan aksi Nazi dengan aksi Israel di Timur Tengah. Di atasnya terdapat gambar terpisah menunjukkan bendera Israel di satu sisi dan bendera Partai Nazi (dengan sebagian logo swastika terlihat) di sisi lain.
Unggahan lain menunjukkan sebuah dinding dengan gambar Bintang Daud, di tengahnya terdapat swastika Nazi. Tentara menembakkan peluru dari dinding itu keluar dari area batas dinding disertai gambar darah mengalir keluar dari dalam dinding. Penggunggah juga menyertakan tagar #freepalestine dan #gazaunderattack.
Sebelumnya, pengadilan di tingkat yang lebih rendah memvonis terdakwa yang adalah seorang wanita dengan denda 2.400 euro atau 2.768 dolar AS untuk pidana penggunaan simbol organisasi terlarang. Dalam putusan bandingnya, pengadilan Zweibrucken membatalkan putusan itu.
sumber : Anadolu

8 jam yang lalu
4







English (US) ·
Indonesian (ID) ·