Pemerintah kejar utang obligor BLBI lewat penagihan aktif

53 menit yang lalu 4

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah terus mengejar kewajiban para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui berbagai strategi penagihan aktif setelah utang pemerintah kepada Bank Indonesia lunas.

“Jadi akan kita lanjutkan,” kata Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Suahasil mengatakan penagihan kewajiban para obligor dan debitur BLBI kini dilanjutkan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), setelah Satuan Tugas (Satgas) BLBI berakhir pada akhir 2024.

Ia menjelaskan, DJKN memiliki Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban yang masih terutang kepada negara.

Baca juga: Menkeu tegaskan tetap tagih utang obligor dan debitur

“Ini bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban yang dimiliki, yang masih terutang kepada negara, piutang namanya,” ujar Suahasil.

Menurut dia, pemerintah memiliki sejumlah cara untuk mengejar kewajiban tersebut, termasuk melakukan berbagai bentuk penagihan aktif dan terus membuka komunikasi terkait daftar kewajiban yang masih harus diselesaikan.

Suahasil mengatakan DJKN juga melakukan penyitaan terhadap aset yang berkaitan dengan kewajiban BLBI. Langkah tersebut tidak hanya dilakukan Kementerian Keuangan, tetapi melibatkan aparat penegak hukum lainnya.

“Dan juga bersama-sama melakukan penandaan aset. Jadi ditandai ini adalah terkait dengan BLBI, terkait dengan penanganan obligasi rekap, dan yang lain,” katanya.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya