Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyosialisasikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Hasil Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama. Salah satu perubahan yang segera diterapkan berkaitan dengan mekanisme pemilihan pengurus di berbagai tingkatan, mulai dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) hingga pengurus ranting.
Katib Aam PBNU Prof Mohammad Nuh mengatakan perubahan AD/ART mencakup seluruh aspek organisasi. Namun, perubahan yang berkaitan dengan mekanisme pemilihan menjadi salah satu hal yang mendesak untuk disosialisasikan karena sejumlah masa khidmat PWNU, PCNU, dan struktur lainnya akan segera berakhir.
"Yang mendesak untuk disosialisasikan yaitu yang terkait dengan masa khidmat dari PW, PC, PCI, maupun MWC yang akan, bahkan ada yang sudah mau habis atau habis dalam waktu dekat," kata Prof Nuh di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Menurut dia, perubahan AD/ART membawa konsekuensi terhadap proses konferensi yang menjadi forum pemilihan kepengurusan di tingkat tersebut. PBNU karena itu perlu memberikan petunjuk teknis agar pelaksanaan konferensi mengacu pada ketentuan baru.
Prof Nuh mengatakan PBNU memutuskan proses konferensi mulai berjalan pada 1 November 2026. Sebelum tanggal tersebut, PBNU akan menerbitkan surat edaran berisi petunjuk teknis pelaksanaan konferensi berdasarkan AD/ART baru.
“Kami tadi sudah memutuskan proses konferensi akan dimulai per 1 November,” tuturnya.
Salah satu perubahan penting dalam AD/ART baru adalah mekanisme pemilihan ketua pada sejumlah tingkatan kepengurusan. Dalam ketentuan baru, peserta konferensi terlebih dahulu mengupayakan pemilihan melalui musyawarah mufakat.
Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, pemilihan ketua dilakukan oleh Ahlul Halli wal ‘Aqdi (Ahwa). Sebelum sampai pada tahap tersebut, peserta konferensi melakukan penjaringan calon melalui pemungutan suara dengan memilih paling banyak lima calon yang memenuhi persyaratan.
Lima calon dengan suara terbanyak kemudian diserahkan kepada Ahwa untuk dipilih menjadi ketua. Calon yang akan dipilih juga harus menyatakan kesediaannya secara lisan atau tertulis serta memperoleh persetujuan tertulis dari Rais terpilih.
Ketentuan tersebut berlaku dalam pemilihan Ketua Umum sebagaimana perubahan Pasal 41 huruf e dan Ketua PWNU sebagaimana perubahan Pasal 42 huruf d. Mekanisme serupa juga diterapkan dalam pemilihan Ketua PCNU, PCINU, MWCNU, ranting, hingga anak ranting.
AD/ART baru tidak serta-merta menghapus mekanisme pemilihan langsung oleh peserta konferensi. Musyawarah mufakat tetap menjadi mekanisme pertama. Ahwa baru mengambil peran apabila musyawarah mufakat tidak tercapai.
Nuh mengatakan perubahan mekanisme tersebut perlu dipahami oleh pengurus di berbagai tingkatan sebelum konferensi dilaksanakan. "Kalau dulu pemilihan ketua itu kan langsung dari PW atau PC. Tapi sekarang kan yang memilih kan Ahwa. Nah ini kan perlu diberi tahu dasarnya seperti apa, mekanismenya seperti apa," kata dia.
Perubahan mekanisme tersebut juga memunculkan kebutuhan untuk mengatur masa transisi bagi PWNU dan PCNU yang masa khidmatnya berakhir sebelum konferensi dengan mekanisme baru dapat dilaksanakan.
Prof Nuh mengatakan PBNU akan menyiapkan kebijakan khusus bagi pengurus yang masa khidmatnya berakhir pada Oktober atau awal November. Perpanjangan masa khidmat diperlukan agar mereka memiliki waktu untuk menggelar konferensi berdasarkan AD/ART baru.
Ia menyebut terdapat 131 PWNU dan PCNU yang perlu mendapat perhatian dalam masa transisi tersebut. Menurut dia, perpanjangan tersebut hanya bersifat sementara. Setelah PBNU menerbitkan surat edaran mengenai petunjuk teknis pada November, pengurus yang masa khidmatnya belum berakhir dapat langsung menjalankan proses konferensi sesuai ketentuan baru.
"Begitu nanti November sudah menerbitkan edaran itu, yang lain tidak perlu diperpanjang. Jalan saja," kata Prof Nuh.
Selain mempersiapkan penerapan AD/ART baru, PBNU masih menyelesaikan struktur kepengurusan secara rinci. Penyusunan tersebut mencakup pembagian tanggung jawab di berbagai bidang, termasuk kaderisasi.
Prof Nuh mengatakan struktur kepengurusan PBNU secara detail belum sepenuhnya selesai dan belum dikukuhkan. Karena itu, PBNU menargetkan penyelesaian struktur tersebut dalam satu hingga dua pekan ke depan.
"Termasuk juga kaderisasi. Kita ini belum selesai menyusun struktur sampai detailnya, dan juga belum dikukuhkan," ujarnya.
Setelah struktur tersebut rampung, PBNU akan mulai menggelar rapat harian bersama unsur Syuriyah dan Tanfidziyah. Pembahasan selanjutnya mencakup agenda pengukuhan atau pelantikan serta persiapan rapat kerja dan Rapat Kerja Nasional.
"Minggu depan kita insyaallah sudah mulai rapat harian bersama Syuriyah maupun Tanfidziyah, gabungan. Terus habis itu kita juga siapkan nanti kapan akan dikukuhkan atau pelantikannya, demikian dan seterusnya," kata Prof Nuh.

1 jam yang lalu
1



English (US) ·
Indonesian (ID) ·