Orang Meninggal Dapat Pesangon dan BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Jadi Harta Warisan?

3 jam yang lalu 4

Pertanyaan

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Dengan hormat, semoga Bapak/Ibu selalu dalam keadaan sehat. Perkenalkan, saya Yusup. Melalui email ini, saya ingin menanyakan beberapa hal terkait dengan harta warisan. Berikut adalah rincian pertanyaan yang ingin saya sampaikan.

Di kantor tempat saya bekerja, saya mempunyai teman perempuan. Kedua orang tua kandungnya masih ada. Beliau adalah anak kedua dari tiga bersaudara. Beliau sudah menikah, mempunyai suami, namun belum mempunyai anak.

Pada bulan Agustus 2026, teman perempuan di kantor saya tersebut meninggal dunia. Untuk karyawan yang meninggal dunia, terdapat hak berupa uang pesangon dari perusahaan dan uang dari BPJS Ketenagakerjaan. Yang ingin saya tanyakan:

1. Apakah uang pesangon dari perusahaan dan uang dari BPJS Ketenagakerjaan termasuk harta warisan?

2. Informasi dari pihak keluarga almarhum, pihak keluarga meminjam uang terlebih dahulu kepada tetangga untuk pengurusan jenazah. Apakah utang kepada tetangga untuk pengurusan jenazah tersebut masuk ke dalam utang almarhumah dan pembayaran utangnya boleh diambil dari uang pesangon dan uang BPJS Ketenagakerjaan almarhumah sebelum dibagikan kepada keluarga?

Informasi ini sangat saya perlukan, dikarenakan keluarga almarhum sempat meminta pendapat kepada saya sebagai teman almarhum.

Besar harapan saya untuk mendapatkan penjelasan atau arahan dari Bapak/Ibu. Atas waktu, perhatian, dan bantuan yang diberikan, saya ucapkan terima kasih banyak. (Yusup/Penanya).

Jawaban


Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Saudara penanya, Saudara Yusup yang budiman. Sebelumnya kami sampaikan terima kasih atas berkenannya Saudara menanyakan permasalahan ini kepada kami, NU Online. 

Kami turut menyampaikan belasungkawa atas wafatnya teman Saudara. Semoga beliau wafat dengan membawa iman dan Islam serta mendapatkan rahmat dan maghfirah Allah Swt.


Sebelum kami menjawab pertanyaan Saudara, setelah mencermati dengan seksama, inti pertanyaannya adalah: Apakah pesangon dan BPJS Ketenagakerjaan termasuk tirkah dan bolehkah uang tersebut digunakan untuk pembiayaan pemulasaraan jenazah sebelum dibagikan kepada ahli warisnya? Berikut kami jelaskan selengkapnya.


Pengertian Tirkah dan Cakupannya

​​​​​​​


Secara umum, tirkah adalah seluruh harta yang ditinggalkan mayit setelah kematiannya, baik aset tersebut berupa harta bergerak maupun tidak bergerak. Berikut keterangan Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili:

تعريف التركة: التركة لغة: ما يتركه الشخص ويبقيه، واصطلاحًا عند الجمهور غير الحنفية: هي كل ما يخلفه الميت من الأموال والحقوق الثابتة مطلقًا فتشمل الأشياء المادية من منقولات وعقارات، والحقوق العينية كحقوق الارتفاق

Artinya: "Tirkah secara bahasa adalah segala sesuatu yang ditinggalkan dan masih tersisa oleh seseorang. Sedangkan secara istilah, menurut mayoritas ulama selain Hanafiyah, tirkah adalah segala sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal dunia berupa harta dan hak-hak yang tetap melekat secara mutlak.

Dengan demikian, tirkah mencakup benda-benda yang bersifat materi, baik berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak, serta hak-hak kebendaan, seperti hak irtifāq." (Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, [Damaskus, Darul Fikr: 1418 H], juz X, halaman 7725).

Kemudian, sebelum menetapkan apakah uang pesangon dan BPJS Ketenagakerjaan termasuk tirkah atau tidak, perlu dijelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan uang pesangon dari perusahaan dan uang dari BPJS Ketenagakerjaan.

Uang Pesangon dan BPJS Ketenagakerjaan

Uang pesangon sebagaimana diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 57, apabila hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, ahli warisnya diberikan:

1. uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan pesangon Pasal 40 ayat (2);

2. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

3. uang penggantian hak sesuai Pasal 40 ayat (4).

Jadi, secara hukum ketenagakerjaan, pesangon tersebut merupakan hak yang timbul karena hubungan kerja dan kematian pekerja, kemudian diberikan kepada ahli waris.

Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertugas memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia. Lembaga ini merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero) dan mulai beroperasi penuh sejak tahun 2014.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri mempunyai 5 program unggulan: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dari kelimanya mempunyai fungsi, manfaat, dan besaran iuran yang berbeda sesuai peruntukannya masing-masing.

Secara sederhana, setelah peserta meninggal, manfaat BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada ahli waris/penerima manfaat menurut mekanisme dan ketentuan BPJS.

Dengan demikian, berdasarkan pengertian tirkah di atas dan ketentuan serta karakter uang pesangon dan BPJS Ketenagakerjaan, dapat dipahami bahwa keduanya merupakan hak yang berkaitan dengan orang yang meninggal dan dapat menjadi bagian dari tirkah, dengan tetap memperhatikan ketentuan masing-masing mengenai siapa yang berhak menerima manfaat tersebut.


Hak-Hak yang Berkaitan dengan Tirkah


Syariat telah mengatur alokasi dan urutan harta tirkah. Harta tidak serta-merta langsung dibagikan kepada ahli waris. Berikut hak-hak tirkah serta urutannya:

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ الْحُقُوقَ الْمُتَعَلِّقَةَ بِالتَّرِكَةِ أَرْبَعَةٌ: وَهِيَ تَجْهِيزُ الْمَيِّتِ لِلدَّفْنِ، وَقَضَاءُ دُيُونِهِ إِنْ مَاتَ مَدِينًا، وَتَنْفِيذُ مَا يَكُونُ أَوْصَى بِهِ قَبْل مَوْتِهِ مِنْ وَصَايَا، ثُمَّ حُقُوقُ الْوَرَثَةِ

Artinya: "Mayoritas fuqaha berpendapat bahwa hak-hak yang berkaitan dengan harta peninggalan (tirkah) ada empat, yaitu: (1) Mempersiapkan jenazah untuk dimakamkan, (2) melunasi utang-utangnya, apabila ketika meninggal dunia ia masih memiliki utang, (3) melaksanakan wasiat yang telah dibuatnya sebelum meninggal dunia dan (4) hak-hak para ahli waris." (Kementerian Wakaf, Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, [Kuwait, Darus Salasil: 1427 H], juz XI halaman 210).

Demikianlah empat urutan alokasi harta tirkah. Dalam Fiqih Manhaji disebutkan ada satu hak yang lebih didahulukan dari semuanya, termasuk untuk tajhizul mayit, yaitu utang-utang yang berkaitan dengan benda tertentu dari harta peninggalan sebelum orang tersebut meninggal dunia, seperti barang yang digadaikan (rahn).

Apabila seseorang menggadaikan suatu barang dan menyerahkannya kepada penerima gadai, sementara ia tidak meninggalkan harta lain selain barang tersebut, kemudian ia meninggal dunia, maka hak penerima gadai didahulukan atas barang tersebut daripada seluruh hak lainnya, bahkan sebelum biaya pengurusan jenazah dan kain kafan.

Demikian pula, apabila seseorang membeli suatu barang, tetapi belum menerimanya dan belum membayar harganya, kemudian ia meninggal dunia, maka penjual lebih berhak atas barang tersebut daripada biaya pengurusan jenazah dan kain kafan.

Demikian pula halnya dengan hak zakat, yaitu harta yang telah mencapai keadaan wajib dizakati, karena harta tersebut diibaratkan seperti barang yang tergadaikan karena kewajiban zakat. Oleh sebab itu, hak zakat didahulukan daripada biaya pengurusan jenazah.

Kemudian Fiqih Manhaji juga menegaskan tentang alasan penggunaan harta tirkah untuk pengurusan jenazah lebih didahulukan daripada yang lain, beserta cakupan tajhizul mayit yang biayanya diambilkan dari tirkah. Simak penjelasannya berikut:

تجهيز الميت: فإن تجهيزه مقدم على بقية الديون، وعلى إنفاذ الوصية، وعلى حق الورثة، لأنه من الأشياء الضرورية، التي تتعلق بحق الميت كإنسان له كرامته لتحتم مواراته في لحده.والتجهيز المطلوب هو كل ما ينفق على الميت منذ وفاته إلى أن يوارى في لحده، من غير سرف ولا تقتير، ضمن دائرة الأمور المشروعة

Artinya: " Pengurusan jenazah: biaya pengurusan jenazah didahulukan daripada utang-utang lainnya, pelaksanaan wasiat, dan hak para ahli waris. Hal ini karena pengurusan jenazah termasuk kebutuhan yang bersifat mendesak dan pokok (dharuri), yang berkaitan dengan hak orang yang meninggal sebagai manusia yang memiliki kehormatan dan martabat, sehingga ia harus dimakamkan di liang lahat.

Adapun pengurusan jenazah yang dimaksud adalah segala sesuatu yang dikeluarkan untuk keperluan orang yang meninggal, sejak ia meninggal dunia hingga ia dimakamkan di liang lahat, tanpa berlebih-lebihan dan tanpa berhemat secara berlebihan, serta tetap berada dalam batas-batas perkara yang dibenarkan oleh syariat." (Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha dan Ali As-Syharbiji, Al-Fiqh al-Manhaji [Damaskus, Darul Qalam, cetakan ketiga: 1992] juz V, halaman 73).

Keterangan di atas menegaskan bahwa yang diutamakan dalam alokasi harta tirkah adalah untuk keperluan mengurus jenazah secara wajar dan sesuai batas-batas syariat, kemudian untuk melunasi utang, menjalankan wasiat jika ada, dan terakhir baru dibagikan kepada ahli waris yang berhak.

Hal ini sejalan sebagaimana disebutkan dalam KHI Pasal 171 huruf d dan e: 

d. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.

e. Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.


Walhasil, dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa uang pesangon dari perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak yang berkaitan dengan orang yang meninggal. Dalam istilah fiqih, apabila hak tersebut merupakan bagian dari hak atau harta yang ditinggalkan almarhum, maka termasuk tirkah, sedangkan dalam KHI disebut sebagai harta peninggalan.

Kemudian, apabila dana tersebut memang termasuk tirkah, maka biaya pengurusan jenazah secara layak dan sesuai syariat dapat diambil terlebih dahulu dari harta tersebut sebelum dibagikan kepada ahli waris, karena pengurusan jenazah termasuk kebutuhan yang bersifat mendesak dan pokok (dharuri).

Adapun utang kepada tetangga yang digunakan untuk pengurusan jenazah dapat dibayarkan dari harta tirkah apabila utang tersebut memang merupakan biaya pengurusan jenazah. Setelah biaya pengurusan jenazah, utang, dan kewajiban lainnya diselesaikan, barulah harta yang menjadi hak ahli waris dibagikan sesuai ketentuan waris.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat dipahami dengan baik dan bermanfaat. Wallahu a‘lam.

------------
Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo

Baca Artikel Selengkapnya