OJK kenakan sanksi denda Rp86,26 miliar ke 100 pihak pada sektor PMDK

4 minggu yang lalu 21
langkah ini ditempuh dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen pada sektor PMDK

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus pada bidang pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon (PMDK), termasuk denda dengan total Rp86,26 miliar kepada 100 pihak.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers hasil RDKB di Jakarta, Selasa, menyampaikan bahwa sanksi tersebut diberikan pada periode sejak awal tahun hingga 29 Juni 2026.

Menurut dia, langkah ini ditempuh dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen pada sektor PMDK.

Kemudian, OJK juga memberikan satu sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan surat tanda terdaftar (STTD), enam sanksi pembekuan izin, sembilan sanksi peringatan tertulis, serta delapan perintah tertulis pada bidang PMDK.

Mengenai perkembangan kinerja sektor PMDK, Hasan menyampaikan pasar saham domestik pada Juni 2026 masih berada pada fase konsolidasi.

IHSG ditutup pada level 5.643,19 per akhir Juni, terkoreksi 7,9 persen secara bulanan (month to month/mtm) atau 34,74 persen secara tahun kalender berjalan (year to date/ytd). Namun, memasuki awal Juli 2026, tekanan di pasar dinilai mulai mereda.

Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) pada Juni 2026 ditutup di level 429,85 atau terkoreksi 1,69 persen (mtm).

Minat investor asing terhadap Surat Berharga Negara (SBN) terpantau positif, tecermin dari net buy di pasar SBN sebesar Rp22,43 triliun (mtm).

Baca juga: OJK sebut PFII perkuat posisi RI di ekosistem keuangan global

Baca juga: OJK nilai tekanan di pasar modal mulai mereda memasuki awal Juli

Kinerja industri pengelolaan investasi mengalami moderasi pada bulan laporan. Nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana mencapai Rp652,9 triliun atau mengalami penurunan 4,79 persen (mtm) atau 3,32 persen (ytd).

Pada industri reksa dana, terdapat net redemption sebesar Rp23,75 triliun secara bulanan (mtm). Sedangkan secara tahun kalender berjalan (ytd), net redemption sebesar Rp2,14 triliun.

Jumlah investor di pasar modal melanjutkan tren peningkatan secara signifikan. Tercatat penambahan sebanyak 1,21 juta investor secara bulanan (mtm) pada Juni 2026, sehingga total jumlah investor telah mencapai 28,96 juta atau tumbuh 42,22 persen (ytd).

Dari sisi intermediasi, Hasan menyampaikan bahwa pasar modal domestik juga terus menjalankan peran pentingnya sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi korporasi.

Sejak awal tahun hingga Juni 2026 (ytd), nilai fundraising oleh korporasi di pasar modal telah mencapai Rp112,67 triliun dan masih terdapat 11 rencana penawaran umum di dalam pipeline.

Untuk penggalangan dana melalui securities crowdfunding (SCF), total nilai dana dihimpun telah mencapai Rp1,98 triliun.

Di pasar keuangan derivatif, volume transaksi secara akumulatif mencapai 235.343 lot. Sementara di bursa karbon secara agregat hingga Juni 2026 terdapat 155 pengguna jasa yang telah terdaftar dan volume transaksi tercatat sebanyak 1,98 juta tCO2e dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp93,81 miliar.

Baca juga: OJK dan KPPU teken MoU untuk perkuat sinergi antarlembaga

Baca juga: Ketua DK OJK: Penyempurnaan SLIK memiliki tujuan besar dan mulia

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya