OJK dan KPPU teken MoU untuk perkuat sinergi antarlembaga

4 minggu yang lalu 35
Persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga mendorong pasar bekerja secara adil bagi konsumen, pelaku usaha dan perekonomian

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sepakat memperkuat sinergi serta kolaborasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pembaruan nota kesepahaman antara OJK dan KPPU merupakan respons atas semakin dinamisnya perkembangan di sektor jasa keuangan.

“Persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga mendorong pasar bekerja secara adil bagi konsumen, pelaku usaha dan perekonomian,” kata Friderica dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan bahwa persaingan yang sehat di sektor jasa keuangan merupakan bagian penting dari fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Menurut dia, kepercayaan adalah fondasi utama di sektor jasa keuangan yang harus dijaga bersama melalui transparansi, integritas dan menjunjung persaingan usaha yang sehat.

Oleh karena itu, diperlukan juga kolaborasi yang mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

Adapun kesepakatan kedua belah pihak tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau Nomor: MOU-3/D.01/2026 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi. Nota kesepahaman ini berlaku selama lima tahun sejak 6 Juli 2026.

Baca juga: DPR nilai kasus dugaan kartel pindar jadi momentum perkuat regulasi

Baca juga: Pakar minta OJK perketat pengawasan industri pindar

Sebelumnya, OJK telah memiliki Nota Kesepahaman dengan KPPU nomor: 24/KPPU/NK/XI/2020 atau nomor: MoU-8/D.01/2020 tentang Kerja Sama di Bidang Pengaturan dan Pengawasan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pelaksanaan Kemitraan di Sektor Jasa Keuangan.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyambut baik sinergi dan kolaborasi yang terjalin antara OJK dan KPPU, karena dalam era transformasi digital saat ini, hubungan antara persaingan usaha dan sektor jasa keuangan menjadi semakin erat.

“Inovasi teknologi telah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan pengawasan dan koordinasi yang lebih kuat antarlembaga negara. Inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat,” kata M. Fanshurullah.

Menurut dia, nota kesepahaman yang ditandatangani hari ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara KPPU dan OJK dalam menghadapi tantangan ekonomi digital yang semakin kompleks.

Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat beberapa aspek penting dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga.

Baca juga: OJK hormati putusan KPPU soal dugaan kartel suku bunga pinjaman daring

Baca juga: OJK: Batas atas bunga pindar oleh AFPI untuk bedakan dari yang ilegal

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya