OJK: CIMB Niaga masih sesuaikan proses bisnis untuk "spin off" UUS

1 jam yang lalu 2

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) masih melakukan berbagai penyesuaian proses bisnis seusai izin prinsip pemisahan (spin off) unit usaha syariah (UUS) terbit pada Januari 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK senantiasa mencermati perkembangan proses spin off tersebut terutama aspek kesiapan operasional sesuai ketentuan.

"Bank perlu memastikan bahwa proses spin off dimaksud tidak menyebabkan adanya customer experience yang berbeda, serta bank umum syariah (BUS) hasil spin off dapat beroperasi secara sehat, berkelanjutan, dan tetap memenuhi prinsip kehati-hatian sejalan dengan ekspektasi dari OJK dan stakeholder lain," kata Dian dalam jawaban tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Dian menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini, proses spin off tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan dan telah memperoleh izin prinsip dari OJK.

Pada prinsipnya, jelas dia, spin off UUS tersebut bertujuan untuk menciptakan industri perbankan syariah nasional yang mandiri, kuat, stabil dan berdaya saing, sehingga mampu merespons tantangan dalam industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleks.

Menurut Dian, penetapan waktu efektif operasional sebagai BUS hasil spin off akan dilakukan pada saat seluruh proses persiapan tersebut dapat diselesaikan dengan baik dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepentingan nasabah, kesehatan bank, serta penguatan struktur dan daya saing dalam industri perbankan syariah nasional.

Berdasarkan keterbukaan informasi, CIMB Niaga telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK pada 14 Januari 2026 untuk melakukan pemisahan UUS dengan mendirikan BUS baru dengan nama PT Bank CIMB Niaga Syariah (CIMB Niaga Syariah).

Sehubungan dengan hal tersebut, perseroan juga telah menandatangani akta pemisahan UUS pada 27 Januari 2026.

Terkait penguatan bank syariah di Indonesia secara umum, Dian menyampaikan bahwa OJK senantiasa mendorong berbagai upaya untuk mendukung bank-bank syariah yang sehat dengan skala usaha yang lebih besar.

Hal ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.

Upaya tersebut dilakukan dengan mendorong konsolidasi, antara lain melalui spin off UUS dan dimungkinkan pula dapat diikuti oleh penggabungan usaha dengan bank syariah lain.

"Diharapkan proses spin off yang saat ini sedang berjalan nantinya juga akan menghasilkan BUS dengan kapasitas yang cukup besar, sehingga turut menguatkan struktur industri perbankan syariah. Hal ini menegaskan komitmen OJK untuk terus mendorong penguatan struktur industri perbankan syariah," kata Dian.

Penguatan permodalan perbankan syariah secara berkesinambungan juga diharapkan dapat mencapai economic of scale yang lebih memadai.

Hal ini, menurut Dian, tentunya bertujuan agar bank syariah dapat lebih kompetitif dan resilien dalam persaingan pasar perbankan nasional yang didominasi oleh bank-bank yang sudah mature dan berskala besar.

"Untuk itu, saat ini OJK terus mendorong pemegang saham untuk melakukan penguatan struktur industri perbankan syariah melalui proses konsolidasi dan peningkatan permodalan dalam rangka mengakselerasi pengembangan bank syariah dan UUS yang lebih berdaya saing dalam industri perbankan nasional," kata Dian.

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya