Jakarta (ANTARA) - Kepala Peneliti NEXT Indonesia Center Ade Holis mengatakan penguatan penerimaan perpajakan hingga Agustus 2026 memberikan angin segar bagi penyehatan fiskal nasional, karena tidak hanya berhasil menekan defisit anggaran namun juga meningkatkan porsi pembiayaan belanja negara secara signifikan.
"Penguatan penerimaan perpajakan hingga Agustus 2026 memberikan angin segar bagi penyehatan fiskal nasional, karena tidak hanya berhasil menekan defisit anggaran, tetapi juga meningkatkan porsi pembiayaan belanja negara secara signifikan," ujar Ade Holis sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Minggu.
Laporan terbaru NEXT Indonesia Center mengungkapkan bahwa penerimaan perpajakan nasional tumbuh positif dan menjadi penopang utama dalam mempersempit kesenjangan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Kinerja ini membuktikan bahwa efektivitas pengumpulan pendapatan negara terus membaik di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi,” ujar Ade.
Hingga Agustus 2026, pendapatan negara mencatatkan pertumbuhan signifikan sebesar 25,42 persen year on year (yoy) mencapai Rp2.055,7 triliun atau melampaui pertumbuhan belanja negara yang berada di angka 17,11 persen atau senilai Rp2.295,7 triliun.
Ade mengatakan tingginya capaian pendapatan membuat kapasitas APBN untuk membiayai belanja meningkat pesat dari sebelumnya 83,61 persen pada Agustus 2025 menjadi 89,54 persen pada Agustus 2026.
Seiring dengan itu, katanya lagi, dampak dari pesatnya pertumbuhan penerimaan negara langsung terasa pada struktur neraca keuangan pemerintah.
Ia menjabarkan, kesenjangan defisit anggaran berhasil ditekan secara drastis dari sebelumnya Rp321,3 triliun pada Agustus 2025 menjadi Rp240,1 triliun pada Agustus 2026 atau setara dengan 0,93 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Selain itu, rasio defisit terhadap total belanja juga turun dari sebelumnya 16,39 persen pada 2025 menjadi 10,46 persen pada 2026.
“Artinya kan pendapatan negara mampu menutup sekitar 89,54 persen dari belanja, meningkat dari 83,61 persen setahun sebelumnya. Perkembangan ini menunjukkan perbaikan kemampuan pendapatan dalam menopang pengeluaran negara, meskipun kebutuhan pembiayaan atas kesenjangan anggaran masih tetap ada,” ujar Ade.
Selanjutnya, hingga Agustus 2026, penerimaan perpajakan mencapai Rp1.619,3 triliun atau tumbuh 21,72 persen (yoy) yang menjadi rekor tertinggi sepanjang periode 2017-2026, atau sebagai yang tertinggi dalam sepuluh tahun terakhir apabila periode anomali pemulihan pasca-pandemi pada 2022 dikecualikan.
Menurut Ade, capaian tersebut seakan menandai pembalikan arah setelah penerimaan perpajakan terkontraksi 2,73 persen pada 2024 dan 3,58 persen pada 2025.
“Sektor perpajakan menjadi penyumbang utama pemulihan fiskal negara. Tambahan penerimaan perpajakan sebesar Rp288,9 triliun memberikan kontribusi hingga 69,33 persen terhadap total kenaikan pendapatan negara pada 2026. Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bertambah Rp128,1 triliun dengan pertumbuhan lebih tinggi, yakni 41,73 persen,” ujar Ade.
Berdasarkan struktur komponennya, per Agustus 2026, Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp761,2 triliun atau 47,01 persen dari total penerimaan perpajakan, sedangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp591,5 triliun dengan kontribusi 36,53 persen.
Secara bersama-sama, kedua kelompok tersebut menyumbang 83,54 persen dari penerimaan perpajakan. Meski PPh masih menjadi kontributor terbesar, penguatan pada 2026 lebih banyak didorong oleh PPN dan PPnBM.
Di sisi lain, Ade Holis mengatakan bahwa lonjakan penerimaan PPN tidak bisa serta-merta ditafsirkan sebagai peningkatan volume konsumsi masyarakat secara instan.
Menurutnya, pertumbuhan nilai PPN juga sangat dipengaruhi oleh variabel lain seperti fluktuasi harga barang/jasa, dinamika nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing, kenaikan harga komoditas impor, serta pola pengelolaan dan pencairan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) oleh pemerintah
“Sinyal positif perbaikan tata kelola perpajakan turut diperkuat oleh indikator tax buoyancy (elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi). Setelah sempat tertekan pada rentang 2024 hingga 2025, tax buoyancy berbalik menguat signifikan,” ungkap Ade.
Pada kuartal I-2026, penerimaan perpajakan tumbuh 14,33 persen atau melampaui pertumbuhan PDB nominal sebesar 9,21 persen, sehingga menghasilkan tax buoyancy sebesar 1,56.
Kemudian, penguatan berlanjut pada kuartal II- 2026, ketika pertumbuhan penerimaan perpajakan 26,41 persen, sedangkan PDB nominal meningkat 10,16 persen, maka tax buoyancy naik menjadi 2,60.
Peningkatan efektivitas pengumpulan pajak tersebut berbanding lurus dengan kenaikan rasio perpajakan kuartalan terhadap PDB nominal.
Adapun, rasio perpajakan pada kuartal I-2026 tercatat naik menjadi 7,48 persen (dibandingkan 7,14 persen pada kuartal II-2025) dan melesat ke level 11,07 persen pada kuartal II-2026 (dibandingkan 9,64 persen pada kuartal II-2025).
Demi menjaga momentum penerimaan negara dan penguatan fiskal ini, Ade mendorong pemerintah untuk terus mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak, memperkuat pengawasan berbasis data terintegrasi, memperluas basis perpajakan, serta menjamin kepastian tata kelola restitusi bagi dunia usaha.
“Nggak cuma itu saja, peningkatan penerimaan pajak juga harus dibarengi dengan belanja negara yang berkualitas dan tepat sasaran agar dampak positifnya terasa langsung dalam peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ade.
Baca juga: Penerimaan pajak Rp1.607,6 triliun per September, tumbuh 24,1 persen
Baca juga: Menkeu: Realisasi PNBP tumbuh 41,7 persen jadi Rp492,3 triliun
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·