Mobil Terserempet, Bolehkah Main Hakim Sendiri? Ini Penjelasan Islam

1 jam yang lalu 6

Sebuah video yang memperlihatkan seorang bapak dipukul hingga ditodong dengan senjata tajam menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang bapak yang hanya diam ketika beberapa orang mengerumuni dan melakukan kekerasan terhadap dirinya. Ia bahkan tak tampak melakukan perlawanan, sementara pukulan dan ancaman dengan senjata tajam terus diarahkan kepadanya.


Berdasarkan informasi yang beredar, kejadian tersebut bermula ketika sang bapak tanpa sengaja menyerempet mobil milik seseorang. Pemilik mobil yang tidak terima kemudian marah, dan persoalan tersebut berlanjut dengan tindakan kekerasan. Ia memukul sang bapak, bahkan ada juga yang menodonginya dengan senjata tajam.


Peristiwa ini merupakan salah satu dari sekian banyak kejadian serupa yang biasa terjadi di jalan raya. Tidak jarang seseorang tanpa sengaja menyerempet kendaraan lain hingga menimbulkan lecet atau kerusakan pada bagian tertentu mobil, kemudian sang pemilik mobil marah dan melampiaskan kemarahannya dengan memukul, menghajar, hingga mengancamnya dengan berbagai ancaman.


Nah dalam kesempatan kali ini, penulis hendak membahas persoalan tersebut secara rinci, mulai dari kewajiban mengganti kerugian, larangan main hakim sendiri, hingga larangan melakukan kekerasan dan larangan mengacungkan senjata tajam. Berikut ini ulasannya.


Kewajiban Mengganti Kerugian

Perlu diketahui bahwa pada dasarnya seseorang yang melakukan tindakan yang menyebabkan kerusakan pada barang orang lain wajib menggantinya dan pemilik barang berhak menuntut ganti rugi kepada orang yang menyebabkannya. Hal ini dalam kitab-kitab fiqih dikenal dengan istilah dlaman, yaitu kewajiban mengganti kerugian akibat kerusakan terhadap harta milik orang lain.


Berkaitan dengan hal ini, Imam Ibnu Hajar al-Haitami (wafat 974 H) dalam kitab Tuhfatul Muhtaj mengatakan sebagai berikut:


إتْلَافُ مَالِ الْغَيْرِ الْأَصْلُ فِيهِ إيجَابُهُ لِلضَّمَانِ


Artinya, “Merusak harta orang lain, hukum asalnya adalah mewajibkannya membayar ganti rugi.” (Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Beirut: Darul Ihya at-Turats, 1983 M], jilid VII, halaman 364).


Bahkan, kerusakan yang terjadi tanpa sengaja sekalipun tidak menggugurkan kewajiban ganti rugi. Seseorang tetap berkewajiban mengganti harta orang lain yang rusak meski kerusakan tersebut terjadi karena lupa atau tidak sengaja. Alasannya, hak manusia tetap harus dijaga, sedangkan ganti rugi merupakan bentuk pemulihan (jawabir) yang tidak gugur karena lupa. (Mausu’ah Fiqhiyyah al-Kwaitiyyah, [Kwait: Wizaratul Auqaf was Syu’un al-Islamiyyah, 1427 H], jilid XXXX, halaman 283).


Beberapa penjelasan tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak mengabaikan kerugian yang dialami pemilik kendaraan. Jika memang terjadi kerusakan akibat seseorang menyerempet mobilnya, kerusakan tersebut wajib diganti dan pemilik kendaraan pun berhak menuntut ganti rugi atas kerusakan yang dialaminya.


Kendati pemilik kendaraan yang merasa dirugikan berhak menuntut pertanggungjawaban, hal itu tidak berarti bebas melakukan tindakan main hakim sendiri. Hak untuk menuntut ganti rugi tetap harus ditempuh dengan cara yang baik dan sesuai ketentuan syariat, bukan dengan memukul, mengancam, atau kekerasan lainnya.


Berkaitan dengan hal ini, Kementerian Wakaf dan Urusan Keislaman negara Kuwait menjelaskan dalam ensiklopedia fiqihnya sebagai berikut:


ذَهَبَ الْفُقَهَاءُ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ اسْتِيفَاءُ الْحَقِّ مِنْ غَيْرِ قَضَاءٍ إِذَا تَرَتَّبَ عَلَى ذَلِكَ فِتْنَةٌ أَوْ مَفْسَدَةٌ تَزِيدُ عَلَى مَفْسَدَةِ ضَيَاعِ الْحَقِّ


Artinya, “Para ulama fiqih berpendapat bahwa seseorang tidak boleh menuntut haknya sendiri tanpa melalui proses peradilan, apabila dapat menimbulkan pertikaian atau kerusakan melebihi kerugian hilangnya hak.” (Mausu’ah Fiqhiyyah al-Kwaitiyyah, XXIX/158).


Dalam konteks persoalan ini, tindakan main hakim sendiri tidak hanya ketika seseorang menuntut ganti rugi di luar pengadilan, tetapi ketika ia mengambil posisi sebagai pihak yang merasa berhak sekaligus menentukan sendiri hukuman terhadap orang yang dianggap bersalah, seperti dengan memukul, menganiaya, dan berbagi bentuk ancaman lainnya.


Bahkan dalam persoalan qishash sekalipun, seseorang tidak dibenarkan mengambil haknya sendiri tanpa melalui pihak berwenang. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Abu Ishaq asy-Syirazi, bahwa pelaksanaan qishash harus dilaksanakan di hadapan penguasa atau pihak yang berwenang. Alasannya, hal tersebut membutuhkan pertimbangan yang cermat dan dikhawatirkan terjadi tindakan melampaui batas ketika seseorang terdorong untuk melampiaskan rasa sakit hatinya.


Simak penjelasan asy-Syirazi berikut ini:


وَلا يَجُوْزُ اسْتِيْفَاءُ الِقِصَاصِ إِلَّا بِحَضْرَةِ السُّلْطَانِ لِأَنَّهُ يَفْتَقِرُ إِلَى الْإِجْتِهَادِ، وَلَا يُؤْمَنُ فِيْهِ الْحَيْفُ مَعَ قَصْدِ التَّشَفِّي، فَإِنِ اسْتَوْفَاهُ مِنْ غَيْرِ حَضْرَةِ السُّلْطَانِ عَزَّرَهُ عَلىَ ذَلِكَ


Artinya, “Tidak boleh melaksanakan qishash kecuali dengan kehadiran penguasa, karena pelaksanaannya membutuhkan ijtihad dan tidak aman dari tindakan melampaui batas ketika ada keinginan untuk melampiaskan rasa sakit hati. Jika ia melaksanakannya tanpa kehadiran penguasa, maka harus ditakzir karena tindakan tersebut.” (Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imam asy-Syafi’i, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, t.t.], jilid II, halaman 184).


Jika dalam persoalan qishash yang memiliki ketentuan khusus saja seseorang tidak dibolehkan main hakim sendiri, terlebih dalam persoalan kerusakan kendaraan yang penyelesaiannya dapat ditempuh dengan menuntut ganti rugi. Pemilik barang yang barangnya dirusak dapat meminta pertanggungjawaban atas kerusakan yang terjadi, bukan dengan memukul, mengancam, atau melakukan kekerasan lainnya.


Selain itu, kewenangan menegakkan hukuman maupun menjatuhkan sanksi kepada orang yang bersalah berada di tangan pemerintah atau pihak yang memiliki otoritas yang sah, bukan di tangan individu seseorang, dan memang demikian praktik yang terjadi di masa Rasulullah, para sahabat, dan seterusnya. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Abul Qasim ar-Rafi’i, dalam kitab al-Aziz Syarh al-Wajiz mengatakan sebagai berikut:


أَمَّا الْحُرُّ، فَقَدْ قَدَّمْنَا أَنَّ اسْتِيفَاءَ حَدِّهِ إِلَى الْإِمَامِ أَوْ مَنْ فَوَّضَ إِلَيْهِ الْإِمَامُ، وَذَلِكَ لِأَنَّهُ لَمْ يُسْتَوْفَ حَدٌّ فِي عَهْدِ رَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَفِي عَهْدِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ رَضِيَ الله عَنْهُمْ أَجْمَعِينَ إِلَّا بِإِذْنِهِمْ


Artinya, “Adapun orang merdeka, maka telah kami jelaskan bahwa pelaksanaan had (hukuman)nya diserahkan kepada pemimpin atau orang yang diberi wewenang olehnya. Hal itu karena tidak pernah ada hukuman yang dilaksanakan pada masa Rasulullah kecuali atas izinnya, dan tidak ada pula pada masa Khulafaur Rasyidin kecuali atas izin mereka.” (Al-Aziz Syarh al-Wajiz, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1997 M], jilid XI, halaman 162).


Beberapa penjelasan di atas menunjukkan bahwa ketika terjadi pelanggaran atau kerugian yang menimpa seseorang, penyelesaiannya tidak boleh dilakukan dengan main hakim sendiri. Pihak yang merasa dirugikan hanya memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban dengan cara yang dibenarkan, bukan dengan tindakan kekerasan yang dapat menimbulkan kerugian baru.


Larangan Mengacungkan Senjata Tajam

Selain tindakan kekerasan berupa pemukulan, dalam video yang beredar juga terlihat adanya penggunaan senjata tajam untuk mengancam korban. Senjata tersebut tampak diarahkan dan dipukulkan ke bagian kepala korban. Meski tidak menggunakan bagian yang tajam, tindakan semacam ini tetap merupakan bentuk ancaman yang dapat membahayakan keselamatan orang lain dan tidak dapat dibenarkan hanya karena pelaku merasa memiliki alasan untuk marah.


Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah SAW secara tegas melarang seseorang mengacungkan senjata kepada orang lain, sekalipun pada mulanya hanya dimaksudkan untuk menakut-nakuti. Alasannya, karena seseorang tidak pernah tahu apa yang akan terjadi ketika senjata berada di tangannya, sehingga dapat berujung pada tindakan yang membahayakan orang lain. Nabi bersabda:


لَا يُشِيرُ أَحَدُكُمْ عَلَى أَخِيهِ بِالسِّلَاحِ فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزِعُ فِي يَدِهِ فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنْ النَّارِ


Artinya, “Janganlah salah seorang di antara kalian mengacungkan senjata kepada saudaranya. Sebab ia tidak tahu, boleh jadi setan menarik tangannya sehingga senjata itu mengenai orang tersebut dan ia pun terjerumus ke dalam lubang neraka.” (HR. Bukhari dan Muslim).


Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kerusakan kendaraan akibat penyerempetan tetap menjadi tanggung jawab pihak yang menyebabkannya, dan pemilik kendaraan berhak menuntut ganti rugi sesuai dengan kerugian yang dialaminya. Hanya saja, hak tersebut tidak berarti ia bebas melakukan tindakan main hakim sendiri, apalagi sampai melakukan pemukulan dan mengancam dengan senjata tajam.


Islam mengatur agar setiap persoalan diselesaikan dengan cara yang dibenarkan dan tidak menimbulkan kerugian atau bahaya yang lebih besar. Karena itu, kemarahan atas kerusakan kendaraan semestinya diselesaikan melalui cara yang baik, bukan dengan kekerasan yang justru dapat menimbulkan persoalan yang baru.


Konsekuensi dalam Hukum Positif di Indonesia

Selain beberapa penjelasan yang telah diberikan, tindakan main hakim sendiri yang dilakukan dengan penganiayaan, pemukulan, atau kekerasan lainnya juga memiliki konsekuensi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, perbuatan menyakiti orang lain dapat dikenai pidana penjara, bahkan sanksinya bisa lebih berat jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka.


Dalam Pasal 466 disebutkan:

  • Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  • Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
  • Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
  • Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.


Oleh sebab itu, agar tidak melanggar ketentuan dalam syariat Islam dan hukum positif di Indonesia, langkah yang benar dalam hal ini seharusnya membicarakannya dengan baik, kemudian meminta ganti rugi dengan cara yang baik pula. Jika tidak menemukan solusi, bisa diajukan kepada pihak yang berwenang. Dengan demikian, kedua belah pihak sama-sama bisa mendapatkan haknya masing-masing.


Demikian tulisan tentang hukum untuk menyelesaikan persoalan kerusakan kendaraan akibat serempetan, serta larangan melakukan kekerasan terhadap pihak yang menyebabkannya. Semoga bermanfaat dan dapat menjadi pengingat agar setiap persoalan diselesaikan dengan cara yang baik, tetap menuntut hak tanpa melampaui batas, serta tidak mudah terbawa emosi hingga merugikan diri sendiri maupun orang lain. Wallahu a’lam bisshawab.


Ustadz Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan, Jawa Timur.

Baca Artikel Selengkapnya