Belakangan ini, media sosial kembali diramaikan oleh kasus yang memicu perdebatan publik. Bermula dari tindakan merekam seseorang secara diam-diam, kasus tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan pemerasan.
Dalam peristiwa itu, seorang konten kreator merekam seorang perempuan yang berada di ruang publik menggunakan kamera tersembunyi yang dipasang pada kacamatanya. Rekaman tersebut kemudian diunggah ke media sosial tanpa seizin atau sepengetahuan perempuan yang menjadi objek video.
Setelah video itu viral, perempuan tersebut merasa keberatan dan meminta agar kontennya dihapus (takedown). Namun, alih-alih menghapus video dan meminta maaf, sang pembuat konten justru diduga meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk menghapus unggahan tersebut. Dari sinilah muncul dugaan praktik pemerasan yang menuai kecaman dari banyak pihak.
Lalu, bagaimana Islam memandang tindakan semacam ini? Apakah merekam dan mengunggah video seseorang tanpa izin dibenarkan? Bagaimana pula hukum meminta uang sebagai syarat menghapus konten yang merugikan orang lain?
Nah dalam kesempatan ini, penulis hendak membahasnya melalui dua pokok perbuatan yang perlu dibedah satu-persatu, yaitu perbuatan mengambil gambar atau video orang lain tanpa izin kemudian memostingnya ke media sosial, dan tindakan pemerasan uang melalui konten tersebut. Agar pembahasan ini menjadi runtut, mari kita bahas dari poin yang pertama.
Hukum Mencuri Video untuk Konten
Perlu diketahui bahwa mencuri foto atau video tanpa izin dari pihak yang bersangkutan pada hakikatnya telah dibahas dalam Muktamar NU ke-23 tahun 1971 yang berlangsung di Surabaya. Dalam forum tersebut diputuskan bahwa mengambil foto orang lain tanpa seizin dari pihak yang bersangkutan hukumnya haram, karena hal itu dapat melukai perasaan dan menyakiti hati korban. (Lihat, Ahkamul Fuqaha; Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, [Surabaya: Khalista, 2011 M], halaman 352-353).
Dalam khazanah kitab-kitab fiqih, praktik mengambil foto atau merekam orang lain tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan masuk dalam kategori perampasan hak atau ghasab. Secara etimologi, ghasab dapat dipahami sebagai praktik mengambil sesuatu milik orang lain dengan cara yang zalim.
Sedangkan secara terminologi, ghasab adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan. Karenanya, cakupan ghasab tidak hanya terbatas pada benda-benda yang bernilai materi saja, tetapi juga mencakup berbagai hak yang melekat pada setiap orang.
Bahkan, para ulama memasukkan ghasab ke dalam kategori dosa besar, meskipun objek yang dirampas atau dikuasai tidak mencapai kadar yang menyebabkan hukuman potong tangan dalam kasus pencurian (sariqah).
Penjelasan ini sebagaimana Syekh Muhammad Zuhri al-Ghamrawi, dalam salah satu karyanya mengatakan:
الغَصْبُ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا، وَشَرْعًا الاِسْتِيلاَءُ عَلىَ حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا، أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ. وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ... وَالْغَصْبُ مِنَ الْكَبَائِرِ وَإِنْ لَمْ يَبْلُغِ الْمَغْصُوبُ نِصَابَ سَرِقَةٍ
Artinya: “Ghasab secara etimologi berarti mengambil sesuatu secara zalim. Sedangkan secara terminologi adalah menguasai hak orang lain dengan cara sewenang-wenang, yakni tanpa hak. Kata “hak” di sini mencakup harta maupun selain harta... Dan ghasab termasuk dosa besar, sekalipun sesuatu yang dighasab tidak mencapai batas pencurian.” (As-Sirajul Wahhaj ‘ala Matnil Minhaj, [Beirut: Darul Ma’rifah, t.t], halaman 266).
Adapun perihal hukum foto itu sendiri, pada dasarnya para ulama membolehkan fotografi atau pengambilan gambar dengan kamera, dan tidak ada larangan untuk memasang foto itu di rumah maupun di tempat lainnya. Hanya saja, kebolehan tersebut tidaklah bersifat mutlak, tetapi disyaratkan tidak boleh menjadi sarana timbulnya fitnah, mengumbar aurat, atau melanggar hak dan privasi orang lain.
Penjelasan ini sebagaimana disampaikan oleh Syekh Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, ia mengatakan:
أَمَّا التَّصْوِيرُ الشَّمْسِيُّ أَوِ الْخَيَالِيُّ فَهَذَا جَائِزٌ، وَلَا مَانِعَ مِنْ تَعْلِيقِ الصُّوَرِ الْخَيَالِيَّةِ فِي الْمَنَازِلِ وَغَيْرِهَا، إِذَا لَمْ تَكُنْ دَاعِيَةً لِلْفِتْنَةِ
Artinya, “Adapun fotografi atau gambar visual maka hukumnya boleh. Tidak ada larangan untuk memasang gambar-gambar tersebut di rumah maupun tempat lainnya, selama tidak menjadi sebab timbulnya fitnah.” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Damaskus: Darul Fikr, t.t.], jilid IV, halaman 224).
Dengan melihat beberapa penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa tindakan merekam orang lain menggunakan kamera tersembunyi yang terpasang pada kacamata dalam kasus ini hukumnya tidak diperbolehkan, karena ia dilakukan tanpa izin pihak yang bersangkutan sehingga masuk dalam kategori ghasab, sekaligus berpotensi menimbulkan fitnah, dan mengumbar hak privasi orang lain yang seharusnya dijaga.
Pemerasan Melalui Konten Curian
Kasus ini tidak berhenti pada pelanggaran berupa pengambilan gambar tanpa izin saja. Tetapi juga kasus bahwa setelah korban meminta agar video dihapus dari media sosial, permintaan itu justru dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan dengan mensyaratkan sejumlah uang agar konten bisa dihapus.
Praktik pemerasan melalui pencurian konten semacam ini mendapatkan larangan yang sangat tegas dalam Al-Qur’an, karena ia termasuk salah satu bentuk dari pengambilan harta orang lain dengan cara yang tidak benar alias batil. Dan ancaman terhadap pelaku perbuatan semacam ini juga tidak sepele, yaitu akan dimasukkan ke dalam neraka.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’, Allah swt berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا. وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Siapa yang berbuat demikian dengan cara melanggar aturan dan berbuat zalim kelak Kami masukkan dia ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An-Nisa’, [4]: 29-30).
Maksud dari frasa “al-bathil” pada ayat di atas adalah segala bentuk pengambilan harta yang diperoleh dengan cara tidak benar. Bentuknya bisa berupa pengambilan harta tanpa hak sama sekali, seperti merampas, mencuri, berkhianat, menipu, mengurangi takaran, berbuat curang, termasuk juga memeras dan berbagai bentuk kezaliman lainnya.
Bisa juga berbentuk pengambilan harta yang seolah tampak memiliki sebab yang benar, tetapi sebab tersebut pada hakikatnya tidak diperbolehkan dalam syariat Islam, seperti memperoleh harta melalui praktik sihir, perdukunan, perjudian, suap, riba, dan berbagai transaksi terlarang lainnya.
Penjelasan ini sebagaimana disampaikan oleh Imam Abul Abbas Ibnu Ajibah asy-Syadzili al-Fasi, dalam salah satu karyanya mengatakan:
قوله: بالباطل، أي: بغير حقّ شرعي؛ إما بغير حق أصلاً كالغضْب والسرقة والخيانة والخَدْع والتطفيف والغش وغير ذلك. أو بحق باطل كما يؤخذ في السحر والكهانة والفأل والقِمار والجاه، وهَدِية المِدْيان، وهدية القرض، والضمان، والرشوة، والربا، وغير ذلك مما نهى الشارعُ عنه
Artinya, “Firman-Nya: ‘dengan cara yang batil’, yaitu tanpa hak yang dibenarkan syariat, baik tanpa hak sama sekali seperti ghasab, pencurian, pengkhianatan, penipuan, pengurangan timbangan, curang, dan lainnya. Atau dengan cara yang tampak benar namun batil, seperti yang didapat dari sihir, perdukunan, ramalan, judi, pengaruh, hadiah bagi yang memberi utang, hadiah karena tanggungan, suap, riba, serta segala yang dilarang oleh syariat.” (Al-Bahrul Madid fi Tafsiril Qur’anil Majid, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2002 M], jilid I, halaman 238).
Dengan demikian, maka praktik pemerasan melalui konten yang diambil tanpa izin pemiliknya adalah perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam, karena ia jelas termasuk mengambil harta orang lain dengan cara yang batil. Dan segala harta yang diperoleh melalui cara semacam ini termasuk harta haram yang tidak halal dimiliki dan dinikmati.
Merekam Tanpa Izin Menurut Hukum Positif di Indonesia
Selain yang telah dijelaskan di atas, perlu diketahui pula bahwa praktik mengambil foto atau merekam orang lain tanpa izin yang bersangkutan, kemudian menyebarkannya ke media sosial, mendapatkan larangan tegas dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Salah satunya adalah sebagai berikut:
Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) ditegaskan bahwa data pribadi baik yang bersifat spesifik maupun yang bersifat umum harus mendapatkan persetujuan pemiliknya secara eksplisit sebelum disebarluaskan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat 1 dan 2.
Jika tidak, maka pelanggarannya diancam pasal 67 ayat 1, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5.000.000.000,00, berikut teks Pasal 67 Ayat 1 UU PDP:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Kemudian, karena dalam kasus ini pelaku meminta uang sebagai syarat penghapusan konten, maka perbuatannya terjerat Pasal 368 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang termuat dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman.
Di dalamnya ditegaskan bahwa siapa saja yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dan memaksa dengan ancaman agar menyerahkan harta, dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Berikut adalah teks Pasal 368 KUHP ayat 1:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.”
Alhasil, dari beberapa uraian di atas dapat disimpulkan bahwa praktik merekam dan menyebarkan gambar orang lain tanpa izin yang bersangkutan, apalagi dilanjutkan dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat penghapusan, merupakan pelanggaran yang bertumpuk, baik dari aspek agama maupun hukum negara.
Dalam Islam, perbuatan semacam ini masuk dalam kategori ghasab dan mengambil harta orang lain dengan cara yang batil, kedua perbuatan ini sama-sama dilarang dalam Islam dan termasuk dosa besar dengan ancaman neraka bagi pelakunya kelak di akhirat.
Sedangkan menurut hukum positif di Indonesia, perbuatan ini melanggar aturan perlindungan data pribadi atau UU PDP, serta permintaan uang dengan cara tersebut terjerat Pasal 368 KUHP.
Oleh sebab itu, setiap orang hendaknya menghormati hak privasi sesama, dengan cara tidak menjadikan mereka sebagai konten hanya demi mencari keuntungan, serta senantiasa berusaha menjaga etika dan mematuhi ketentuan syariat maupun hukum negara dalam bermedia sosial. Wallahu a’lam bishawab.
-------------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.

3 jam yang lalu
2




English (US) ·
Indonesian (ID) ·