Meneguhkan Kompas NU

44 menit yang lalu 1

Sejarah Nahdlatul Ulama (NU) menyimpan satu prinsip penting yang perlu terus dibaca dalam setiap perubahan zaman, yakni kepemimpinan jam’iyyah berakar pada otoritas ulama. Sejak didirikan pada 1926, NU tumbuh melalui tradisi pesantren, kewibawaan kiai, dan tanggung jawab keagamaan yang melampaui kepentingan organisasi. Dalam arsitektur tersebut, Rais Aam menempati posisi strategis sebagai penjaga arah keulamaan dan marwah jam’iyyah.


Prinsip itu kembali menemukan relevansinya setelah dinamika kepemimpinan PBNU memperlihatkan betapa pentingnya kejelasan hubungan antara Syuriyah dan Tanfidziyah. Persoalannya bukan semata-mata siapa menduduki jabatan tertinggi, melainkan bagaimana mandat kepemimpinan dijalankan sesuai dengan rancangan dasar para mu’assis. 


Muktamar ke-35 di Tambakberas, Jombang, menyediakan momentum untuk meneguhkan kembali posisi Rais Aam dalam struktur PBNU sekaligus membangun tata kelola yang menjamin kewibawaan ulama, efektivitas organisasi, dan kemandirian jam’iyyah.


Kebesaran NU bertumpu pada luasnya jaringan sosial sekaligus kedalaman tradisi keilmuan, kewibawaan ulama, dan kemampuan menghadirkan kemaslahatan bagi umat. Karena itu, penguatan Rais Aam perlu ditempatkan sebagai agenda penataan arsitektur kepemimpinan. Tujuannya ialah memastikan warisan mu’assis tetap menjadi kompas organisasi di tengah perubahan sosial, politik, dan kelembagaan.


Warisan Mu’assis
NU lahir dari tradisi pesantren dan jaringan ulama yang memiliki tanggung jawab keagamaan serta kemasyarakatan. Penempatan KH Hasyim Asy’ari sebagai Rais Akbar pertama mencerminkan kedudukan sentral ulama dalam menentukan orientasi organisasi. Tradisi tersebut menempatkan Syuriyah sebagai pusat kepemimpinan keulamaan, sedangkan Tanfidziyah menjalankan mandat melalui pengelolaan program dan administrasi organisasi.


Arsitektur ini mengandung filosofi yang relevan hingga sekarang. Ulama menjaga arah, nilai, dan legitimasi moral, sementara perangkat pelaksana menggerakkan organisasi dengan kapasitas profesional. Hubungan keduanya memerlukan pembagian kewenangan yang jelas, komunikasi yang sehat, dan kesetiaan pada tujuan bersama.


Perjalanan sejarah NU memperlihatkan perubahan dinamika kepemimpinan seiring perkembangan organisasi dan keterlibatan dalam kehidupan politik. Muktamar ke-27 di Situbondo pada 1984, yang menegaskan kembali Khittah 1926, menjadi tonggak penting bagi penguatan orientasi sosial keagamaan NU. Warisan tersebut mengingatkan bahwa keberhasilan organisasi perlu diukur melalui konsistensi terhadap identitas dan tanggung jawab dasarnya.


Pengamat NU Greg Fealy (2015) dari Australian National University (ANU), melalui analisis mengenai Muktamar 2015, menyoroti dinamika kontestasi kepemimpinan dan hubungan antara prinsip organisasi dengan kepentingan politik. Kajian tersebut memberikan konteks bahwa penataan kepemimpinan NU memerlukan fondasi kelembagaan yang kuat agar persaingan internal tetap berada dalam koridor kepentingan jam’iyyah. 


Dalam konteks itu, hasil Muktamar ke-35 patut menjadi pijakan pembaruan. Seperti diketahui, mekanisme pemilihan Ketua Umum mengutamakan musyawarah mufakat. Apabila kesepakatan tidak tercapai, pemilihan dilakukan melalui AHWA. Penjaringan calon dilakukan melalui peserta muktamar, dengan maksimal lima nama teratas diserahkan kepada AHWA. Calon terpilih juga harus memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih. Perubahan ini memperkuat peran Syuriyah dalam desain kepemimpinan PBNU.


Penguatan tersebut perlu diterjemahkan menjadi kepemimpinan yang berwibawa dan merangkul. Rais Aam menjadi rujukan dalam orientasi keulamaan, pengawalan kebijakan strategis, dan penjagaan marwah organisasi sesuai AD/ART. Ketua Umum menggerakkan program, mengelola perangkat organisasi, dan memastikan keputusan terlaksana secara efektif.


Kembali kepada mu’assis berarti meneguhkan prinsip kepemimpinan ulama melalui tata kelola yang sesuai dengan kebutuhan zaman. Kedalaman ilmu, integritas, keteladanan, dan kemampuan merawat persatuan menjadi fondasi kewibawaan Rais Aam. Legitimasi kelembagaan akan semakin kokoh ketika bertemu dengan kepercayaan warga dan keteladanan pemimpinnya.


Meneguhkan Mandat
Penguatan Rais Aam membutuhkan aturan yang jelas dan dapat dilaksanakan. PBNU harus memastikan hubungan Syuriyah dan Tanfidziyah memiliki batas kewenangan yang terukur, terutama dalam keputusan strategis, pengawasan, pemberian sanksi, dan penyelesaian perselisihan. Kejelasan prosedur akan membantu seluruh unsur bekerja dengan kepastian sekaligus menjaga stabilitas organisasi.


Ketentuan hasil Muktamar ke-35 mengenai penyelesaian perselisihan internal melalui musyawarah mufakat dan Majelis Tahkim perlu dijalankan dengan menjunjung imparsialitas. Pengaturan konflik kepentingan menjadi penting ketika pimpinan yang berselisih terlibat langsung dalam proses penyelesaian. Tata kelola yang tertib akan memperkuat kewibawaan organisasi sekaligus menjaga kehormatan para pemimpinnya.


Otoritas yang kuat juga memerlukan akuntabilitas. Rais Aam harus didukung perangkat Syuriyah yang mampu mengawal kebijakan, memperkuat pembinaan keulamaan, serta menjalankan fungsi pengawasan secara sistematis. Pengelolaan aset, keuangan, dan kegiatan usaha organisasi harus berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, kepemimpinan ulama bekerja melalui sistem yang berkelanjutan.


Tantangan lain ialah menjaga kemandirian NU dari kepentingan politik praktis. Alexander Arifianto (2026), peneliti di S. Rajaratnam School of International Studies (RSIS), Singapura, dalam analisisnya mengenai NU, menyoroti risiko kooptasi politik yang dapat menggeser peran organisasi masyarakat sipil menjadi perantara kepentingan elektoral. Analisis tersebut relevan bagi NU yang memiliki pengaruh sosial besar dan hubungan luas dengan berbagai kekuatan politik. 


Kemandirian perlu menjadi bagian dari mandat kepemimpinan Rais Aam. Hubungan dengan pemerintah dapat dikembangkan melalui kerja sama pendidikan, pemberdayaan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan penguatan kehidupan beragama. Seluruh kemitraan perlu berpijak pada kemaslahatan umat serta kemampuan organisasi menjaga sikap yang independen.


Pada saat yang sama, Tanfidziyah perlu memperoleh dukungan untuk memperkuat profesionalisme organisasi. Pengelolaan program, administrasi, sumber daya manusia, dan jaringan pelayanan membutuhkan ukuran kinerja yang jelas. Sinergi antara otoritas keulamaan dan kapasitas eksekutif akan memperbesar manfaat NU bagi masyarakat.


PBNU masa khidmah 2026–2031 memiliki kesempatan untuk menjadikan penguatan Rais Aam sebagai tonggak pembenahan. Ukuran keberhasilannya terletak pada kejelasan kewenangan, berfungsinya musyawarah, terjaganya kemandirian, serta meningkatnya kontribusi NU bagi umat dan bangsa.


Mengembalikan kompas NU berarti meneguhkan kembali orientasi yang diwariskan para mu’assis. Rais Aam menjaga arah keulamaan dan marwah jam’iyyah, Tanfidziyah menjalankan mandat dengan profesionalisme, dan seluruh perangkat organisasi mengabdi pada tujuan bersama.


Dari warisan para pendiri, NU memperoleh pijakan untuk melangkah ke masa depan. Penguatan Rais Aam menemukan makna terbesarnya ketika mampu merawat persatuan, menjaga kemandirian, dan memastikan NU tetap menjadi kekuatan keagamaan serta kebangsaan yang berwibawa.


Ahmad Tholabi Kharlie, Guru Besar dan Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 
 

Baca Artikel Selengkapnya