KTT Hukum Rakyat 2026 Dorong Ruang Hidup Masyarakat dan Pengakuan terhadap Living Law

47 menit yang lalu 3

Jakarta, NU Online

Perkumpulan HuMa Indonesia akan menggelar Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat 2026 pada 19-20 Oktober 2026 di Jakarta. Forum bertema Merawat Gerakan dan Demokrasi tersebut mendorong pengakuan terhadap hukum yang hidup di tengah masyarakat (living law) sebagai bagian dari pembaruan hukum.


Steering Committee KTT Hukum Rakyat 2026, Andik Hardiyanto, mengatakan forum tersebut berangkat dari masih berlangsungnya konflik agraria, persoalan tata kelola sumber daya alam, dan krisis lingkungan. Sementara itu, pengalaman dan pengetahuan masyarakat dalam mengatur kehidupan serta ruang hidupnya belum selalu menjadi bagian utama dalam diskursus hukum dan kebijakan.


“KTT Hukum Rakyat 2026 berangkat dari situasi ketika konflik agraria, persoalan tata kelola sumber daya alam, dan krisis lingkungan terus berlangsung, sementara pengalaman, pengetahuan, dan praktik hukum yang hidup di tengah masyarakat kerap tidak menjadi bagian utama dalam diskursus hukum dan kebijakan,” kata Andik dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9/2026).


Menurutnya, KTT Hukum Rakyat 2026 menempatkan pengalaman dan pengetahuan masyarakat sebagai bagian penting dalam percakapan mengenai hukum dan keadilan sosial-ekologis.


Andik menjelaskan, hukum rakyat merupakan bagian dari beragam tatanan hukum yang hidup di tengah masyarakat. Hukum rakyat dapat hadir melalui kebiasaan, komunitas, hukum adat, agama, keluarga, dan hukum lokal, serta berinteraksi dengan hukum negara dan hukum internasional.


“Hukum rakyat juga bekerja dalam kehidupan sosial dan lahir dari pengalaman historis rakyat dalam memperjuangkan keadilan. Ketika ruang demokrasi prosedural menyempit, praktik-praktik hukum rakyat menjadi salah satu penyangga demokrasi yang tetap hidup di tingkat akar rumput,” ujarnya.


Ketua Badan Pengurus Perkumpulan HuMa Indonesia, Dahniar Andriani, mengatakan konflik atas tanah, hutan, pesisir, dan sumber daya alam menjadi ruang pertemuan berbagai tatanan hukum.


“Konflik atas tanah, hutan, pesisir, dan sumber daya alam menjadi ruang nyata tempat pengetahuan dan tata kelola masyarakat berhadapan dengan berbagai tatanan hukum. Dalam konteks tersebut, hukum rakyat hadir sebagai pengetahuan dan tata kelola yang masih hidup, adaptif, dan relevan,” kata Dahniar.


Menurut Dahniar, pembahasan hukum rakyat juga berkaitan dengan praktik masyarakat dalam mempertahankan aturan sendiri, menolak perampasan, dan menuntut partisipasi.


“Dengan demikian, pembahasan hukum rakyat tidak dilepaskan dari perjuangan masyarakat untuk mempertahankan ruang hidup dan menentukan masa depan komunitasnya,” ujarnya.


Dorong Pengakuan terhadap Living Law

Sementara itu, anggota Perkumpulan HuMa sekaligus Pendamping Hukum Rakyat (PHR) Regio Papua, Naomi Marasian, mengatakan KTT tersebut menjadi momentum untuk mendorong kebijakan negara agar menghormati tatanan hukum yang telah lama hidup di masyarakat.


“Melalui KTT ini, kita berbagi praktik baik dari Masyarakat Adat untuk mendesak pembaruan kebijakan negara agar selaras dan menghormati tatanan hukum rakyat yang hidup (living law). Kita ingin menegaskan bahwa Masyarakat Adat adalah subjek hukum yang sah,” kata Naomi.


Ia menegaskan, hukum negara perlu mengakui dan menghormati hukum yang telah lama hidup di tingkat masyarakat.


“Hukum negara tidak boleh berjarak, apalagi menindas, melainkan harus mengakui dan menghormati hukum yang telah lama hidup serta menjaga ruang hidup masyarakat di tingkat tapak,” ujarnya.

Baca Artikel Selengkapnya