Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menegaskan bahwa Indonesia tetap mematuhi global minimum tax (GMT), meski menawarkan tarif pajak penghasilan (PPh) 0 persen bagi investor di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
“Dapat 0 persen sampai pada batasan kita harus menaati pada global minimum tax,” kata Hekal saat dijumpai wartawan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Hekal menjelaskan, meski tidak dipajaki di Indonesia, perusahaan yang masuk ketentuan GMT tetap akan dikenai pajak di negara asalnya. Karena itu, Indonesia tetap menjalankan komitmennya terhadap aturan global tersebut.
Adapun ketentuan GMT berlaku bagi grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta euro. Melalui ketentuan tersebut, perusahaan dikenai tarif pajak efektif minimum sebesar 15 persen.
Hekal mengatakan, skema serupa juga diterapkan di berbagai pusat keuangan internasional. Meski menawarkan insentif perpajakan, yurisdiksi tersebut tetap mematuhi ketentuan GMT.
Ia menambahkan bahwa Indonesia juga tidak akan melepaskan hak pemajakan ketika perusahaan telah memenuhi ketentuan untuk dikenai pajak minimum.
“Dalam batasannya, ya. Kalau sudah kena mentok ke dalam batasan bahwa dia harus harus bayar pajak, ya nanti kita akan kenakan pajak juga,” kata Hekal.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa fasilitas PPh 0 persen menjadi prinsip yang disepakati dalam Undang-Undang (UU) PFII.
Sementara itu, ketentuan mengenai fasilitas pajak lainnya, besaran insentif, serta pihak yang berhak menerimanya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan tetap mengacu pada ketentuan GMT.
Menurutnya, masa pemberian fasilitas selama 50 tahun juga dicantumkan dalam undang-undang.
“50 tahun itu, ya tentu tadi. Berlakunya terhadap siapa, itu nanti akan dirinci. Itu aturan lebih tepatnya nanti dikeluarkan oleh PMK,” kata Hekal.
Rapat paripurna DPR RI pada Selasa, telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII disahkan menjadi undang-undang.
Sebelum persetujuan itu diambil, Hekal yang juga merupakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII menyampaikan laporan panitia kerja (panja) RUU PFII.
Terdapat 10 bab dalam UU baru tersebut, termasuk bab yang merinci fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain, termasuk fasilitas pajak penghasilan (PPh), fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan.
Selain itu, terdapat pula pengaturan mengenai perlakuan perpajakan atas warisan dan perlakuan perpajakan atas penanaman modal awal PFII.
Pada bab ini diatur pula hak dan kewajiban pelaporan dan administrasi, serta sanksi terkait fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain bagi pelaku usaha, tenaga ahli, atau pihak lain di wilayah PFII.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kehadiran PFII bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang ada, melainkan untuk melengkapi dengan ekosistem kelas dunia yang terintegrasi.
“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, berintegritas, serta berdaya saing global,” kata Purbaya menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden dalam Rapat Paripurna Ke-26 DPR RI, di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Menkeu: PFII lengkapi keuangan domestik dengan ekosistem kelas dunia
Baca juga: Komisi XI: UU PFII tak dibuat tergesa, tapi harus kejar peluang global
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·