Ketua PWNU Jatim: Qanun Asasi NU Lebih Tinggi dari AD/ART

1 jam yang lalu 2

Surabaya, NU Online Jatim

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) menegaskan bahwa Qanun Asasi yang dirumuskan Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari pada 1930 itu memiliki kedudukan lebih tinggi dari AD/ART. Sebab, Qanun Asasi mirip UUD yang memiliki empat bab yang salah satunya adalah AD/ART, sehingga AD/ART itu ada di dalam Qanun Asasi.

“Qanun Asasi itu ada empat bab yakni bab muqaddimah qanun asasi, bab keharusan bermadzhab dengan ancaman bagi yang meninggalkannya, bab qanun asasi organisasi (AD/ART), dan bab khatimah (penutup) yang menyebutkan beberapa hadits,” kata Gus Kikin di Surabaya, Jumat (07/08/2026).

Atas dasar hal itu, hendaknya Qanun Asasi menjadi rujukan paling Utama di dalam organisasi NU, seperti halnya UUD 1945 bagi bangsa Indonesia. Ia menegaskan, posisi AD/ART dibandingkan dengan Qanun Asasi justru jauh lebih kecil. 

"Masalahnya, Qanun Asasi itu justru bukan soal itu, tapi soal tujuan para muassis mendirikan NU,” ujarnya.

Oleh karena itu, Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang itu menekankan pentingnya kembali ke Qanun Asasi pada Abad Kedua NU, apalagi Pasal 105 ART NU hasil Muktamar ke-34 di Lampung sudah menyusun tata urutan peraturan di lingkungan NU secara hierarkis. 

"Yakni, Qanun Asasi, AD, ART, Perkum, Peraturan PBNU, Peraturan PWNU, Peraturan PCNU, Peraturan Banom, dan Ketentuan Lembaga," ungkapnya.

Terkait bab pertama Qanun Asasi, Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari meletakkan kewajiban bersatu sebagai fondasi pertama. Muassis NU itu mengutip Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 103 bahwa 'Dan, berpegang teguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah...' dan surah Al-An'am ayat 159 yang memberikan peringatan keras bahwa ‘perpecahan adalah sumber kelemahan umat'. 

"Qanun Asasi itu menekankan pentingnya masyarakat untuk menyatu dalam cinta, kasih sayang, persatuan, kerukunan, dan ketersambungan jiwa-raga dalam NU," jelas Gus Kikin.

Menurutnya, Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari mengubah cara pandang terhadap organisasi, dari sebuah wadah birokrasi yang sekuler menjadi sarana laku tarekat sosial (tarekat ijtimaiyyah). “Siapa yang menyatukan hati dan gerakannya demi membela agama, maka pada saat itulah rahmat, ma'unah (pertolongan), dan barakah Allah akan turun secara kolektif,” katanya.

Bab kedua dari Qanun Asasi menekankan kewajiban bermadzhab (taqlid al-a'immah) yang menegaskan posisi ideologis NU secara teologis, yakni mengikuti konsep Ahlussunnah wal Jama'ah. Hadratussyekh merujuk empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali) dalam fiqih; merujuk Imam Abu al-Hasan al-Asy'ari dan Abu Mansur al-Maturidi dalam akidah; serta merujuk Imam al-Ghazali dan Junaid al-Baghdadi dalam tasawuf.

“Langkah bermadzhab itu sebagai jaminan validitas transmisi keilmuan (sanad) agar umat tidak menafsirkan agama secara liar berlandaskan hawa nafsu. Para ulama dan pemimpin umat melakukan amar ma'ruf nahi munkar dengan cara-cara yang santun, adil, dan bijaksana,” tuturnya.

Bab ketiga dari Qanun Asasi adalah AD/ART yang berisi 13 pasal, yakni nama dan kedudukan organisasi, tujuan organisasi, daftar instrumen organisasi, anggota organisasi, cabang-cabang organisasi, pembentukan peraturan organisasi, pelaksanaan peraturan organisasi, sumber dana organisasi, anggaran rumah tangga, pembubaran organisasi, dewan syuriyah, dewan mustasyar, dewan tanfidziyah. 

Selengkapnya klik di sini

Baca Artikel Selengkapnya