Jakarta, NU Online
Pihak Terkait Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Denny Indrayana menilai bahwa persoalan kesejahteraan guru dan dosen tidak hanya berkaitan dengan besaran gaji, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak-hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Denny menyampaikan hal tersebut usai menyerahkan kesimpulan mengenai uji materill Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (6/8/2026).
Denny menilai, kesejahteraan guru dan dosen memiliki keterkaitan erat dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik. Menurutnya, kondisi ekonomi guru dan dosen yang tidak memadai berpotensi membuat kebebasan akademik lebih mudah diintervensi atau dikooptasi.
"Ini tidak semata soal gaji, ini jauh dari soal itu saja. Itu penting, tetapi yang jauh lebih penting bahwa ada prinsip dasar konstitusi, kebebasan berpendapat, kebebasan akademik yang itu mudah kooptasi, mudah diintervensi kalau kemudian tidak ada kemampuan finansial yang memadai," tegasnya.
Ia mengatakan bahwa masih banyak guru dan dosen yang menerima penghasilan di bawah upah minimum maupun bekerja dengan status kontrak.
"Ini adalah pelanggaran hak dasar konstitusi. Karena kemudian berkolerasi erat dengan kebebasan mimbar akademik, kebebasan menyatakan pendapat yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar. Pola pikirnya harus seprinsip itu," jelasnya.
Denny juga menilai, kesejahteraan guru dan dosen merupakan salah satu komponen penting dalam peningkatan kualitas pendidikan.
"Jadi, kalau kesejahteraan guru dan dosen itu kemudian diabaikan, artinya juga bertentangan dengan constitutional mandate dan mandatory expenditure, yang sebenarnya menjadi pilar utama pada saat menyusun anggaran pendidikan," jelasnya.
Sementara itu, Pihak Terkait lainnya dari Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menilai bahwa pengajuan uji materill tersebut menunjukkan bahwa kesejahteraan guru dan dosen saat ini berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.
Iman menjelaskan, P2G ikut mendukung permohonan karena Pasal 52 UU Guru dan Dosen yang mengatur dosen memiliki substansi yang serupa dengan Pasal 15 yang mengatur guru.
"Di mana ada isi pasal yang membuat ataupun memberikan celah sehingga guru maupun dosen tidak sejahtera. Melalui persidangan kemarin, kita menyaksikan bagaimana pihak universitas, selain membela diri, justru membuka kedok selama ini bahwa masih ada dosen-dosen yang tidak sejahtera," terangnya.

3 jam yang lalu
4




English (US) ·
Indonesian (ID) ·