Kemenkop: Belum ada keputusan resmi koperasi jadi penyalur gaji PNS

46 menit yang lalu 1
Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait rencana perluasan jalur pembayaran gaji dan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) melalui koperasi.

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menyampaikan hal tersebut guna menanggapi berbagai isu yang beredar di tengah masyarakat.

Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, Zabadi menjelaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah memperkuat serta memperluas layanan koperasi agar dapat beroperasi lebih optimal.

“Contohnya saat ini Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank," kata Zabadi.

Zabadi menegaskan bahwa wacana pelibatan koperasi ini sama sekali tidak bertujuan untuk menggeser fungsi perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Kehadiran koperasi, lanjut dia, justru diharapkan dapat membuka lebih banyak alternatif layanan keuangan bagi masyarakat yang aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ia menambahkan, langkah perluasan peran ini sejalan dengan arah transformasi koperasi nasional.

Kemenkop berkomitmen mendorong koperasi agar tidak sekadar menjadi wadah ekonomi bagi para anggotanya, melainkan bertransformasi menjadi lembaga ekonomi yang modern, profesional, serta memberikan manfaat nyata bagi publik secara luas.

Wacana pembayaran gaji dan pensiunan PNS melalui koperasi pertama kali disampaikan oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono.

Dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10), Ferry menyampaikan bahwa rencana tersebut tengah dibahas bersama Menteri Keuangan guna memperkuat peran serta daya saing koperasi di sektor pelayanan keuangan masyarakat.

"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," kata Ferry.

Sesuai ketentuan yang berlaku, penyaluran gaji bagi ASN/PNS, prajurit TNI, maupun anggota Polri diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit TNI/Anggota Polri.

Dalam regulasi tersebut, mekanisme pembayaran gaji disalurkan secara terpusat melalui rekening perbankan umum yang terhubung langsung dengan sistem perbendaharaan negara.

Baca juga: Menkop ungkap rencana koperasi salurkan gaji PNS dan pensiun

Baca juga: Payroll ASN di BPD jadi sumber pembiayaan sektor riil daerah

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya