Jakarta, NU Online
Kasus perundungan di Pemalang, Jawa Tengah, yang berujung pada meninggalnya seorang anak menjadi sorotan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Kemen PPPA menekankan pentingnya pembinaan terhadap anak yang terlibat serta evaluasi upaya pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah agar kejadian serupa tidak terulang.
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kemen PPPA Ciput Eka Purwianti mengatakan dua anak yang terlibat dalam kasus tersebut ditetapkan menjalani pembinaan selama enam bulan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena, Magelang.
Pembinaan itu merupakan bentuk tindakan melalui penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Pembinaan ini menjadi bagian dari proses pertanggungjawaban sekaligus mengedukasi anak-anak bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi hukum, terutama apabila sampai mengakibatkan kehilangan nyawa,” ujar Ciput dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (11/10/2026).
Dalam proses penentuan tindakan, penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional turut melakukan pengkajian. Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan juga memberikan pendampingan dan akan mengawasi pelaksanaan pembinaan.
Kemen PPPA menilai penanganan kasus perundungan tidak cukup hanya melalui tindakan terhadap anak yang terlibat. Pencegahan perlu diperkuat dengan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman serta melibatkan keluarga dalam pengawasan dan pendampingan anak.
Ciput mengatakan, pihaknya mendorong penguatan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Upaya tersebut mencakup peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan, penerapan disiplin positif, pembelajaran ramah anak, serta penguatan komunikasi antara sekolah dan keluarga.
“Pendekatan dalam peraturan ini melibatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk bersama-sama menciptakan sekolah sebagai ruang yang aman dan nyaman bagi anak,” katanya.
Menurut Ciput, masih terjadinya kekerasan di lingkungan pendidikan menunjukkan perlunya evaluasi dan penguatan pelaksanaan kebijakan secara merata. Kolaborasi lintas sektor juga dibutuhkan untuk memastikan setiap dugaan kekerasan ditangani secara cepat, disertai pendampingan bagi anak yang mengalami maupun menyaksikan kekerasan.
Direktur Lembaga Psikolog Daya Insani, Sani Budiantini Hermawan, menambahkan bahwa pencegahan perundungan perlu dilakukan melalui edukasi mengenai perilaku yang tidak dapat dibenarkan, pengenalan potensi kerentanan di sekolah, serta pemberian dukungan kepada anak yang menyaksikan kekerasan agar berani melapor kepada orang dewasa.
Ia mengingatkan bahwa anak dapat berada dalam posisi sebagai korban, saksi, maupun pelaku kekerasan. Karena itu, orang tua perlu membangun komunikasi dengan anak, memberikan pendampingan, dan memperhatikan perubahan perilaku yang mungkin muncul.
“Ketiganya perlu menjadi perhatian sejak awal melalui komunikasi, pendampingan, serta pengamatan terhadap perubahan perilaku anak,” ujar Sani.
Kemen PPPA juga mengimbau masyarakat melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Kemen PPPA menyatakan kerahasiaan data pelapor dan terlapor dijamin sesuai standar layanan.

2 jam yang lalu
2



English (US) ·
Indonesian (ID) ·