Jakarta, NU Online
Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak boleh berhenti pada pemadaman api dan penindakan terhadap perusahaan pemegang izin. Penelusuran harus menjangkau struktur penguasaan lahan, jaringan korporasi, hingga pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas yang berisiko memicu kebakaran.
Hal tersebut mengemuka dalam kajian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bertajuk “Siapa di Balik Api?”. Kajian tersebut mengungkap aktor-aktor di balik perusahaan yang memiliki indikasi titik panas tertinggi di konsesi perkebunan dan kehutanan.
Kajian itu mengidentifikasi empat persoalan utama, yakni keterlibatan modal asing di balik konsesi berisiko tinggi, keterkaitan lima sosok yang disebut memiliki kedekatan dengan Presiden Prabowo Subianto, konsentrasi titik panas di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pangan dan Energi di Merauke, serta pola karhutla yang perlu ditelusuri hingga tingkat kelompok usaha, bukan hanya perusahaan pemegang izin secara individual.
Koordinator Pengkampanye Walhi Uli Arta Siagian mendesak pemerintah membuka informasi mengenai kepemilikan perusahaan dan pemilik manfaat akhir (beneficial owner), termasuk perusahaan yang memiliki struktur kepemilikan lintas negara.
Ia juga meminta pemerintah menyelidiki konsesi yang berulang kali mengalami kebakaran serta menelusuri pertanggungjawaban hingga perusahaan induk, kelompok usaha pengendali, dan pengambil keputusan yang terbukti memiliki peran.
“Pemerintah juga harus mengevaluasi perizinan dan mencabut izin perusahaan yang terbukti bermasalah, menerapkan sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai hasil pemeriksaan, serta memastikan pemulihan ekosistem dan hak-hak masyarakat terdampak,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Khusus di Papua, Uli mengatakan pemerintah harus memastikan perlindungan bagi komunitas dan akses terhadap layanan kesehatan. Pemerintah juga perlu menghentikan operasi pembukaan lahan dan hutan yang merusak ekosistem serta memperjelas pembagian tanggung jawab antara pemerintah dan mitra swasta.
“Tidak boleh ada ruang bagi proyek strategis nasional untuk mengaburkan tanggung jawab atas risiko dan kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Uli menambahkan, tidak boleh ada impunitas bagi perusahaan yang terafiliasi dengan orang-orang dekat presiden maupun kelompok usaha besar di sektor perkebunan kelapa sawit dan kehutanan.
“Presiden harus menjalankan komitmennya yang menyatakan bahwa akan menindaktegas apa pun perusahaan yang terlibat dalam karhutla. Jangan sampai berakhir hanya dengan omon-omon saja,” katanya.
Senada dengan Uli, Direktur Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring menilai penghentian karhutla membutuhkan penegakan hukum yang menyasar pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Menghentikan karhutla tidak cukup dengan memadamkan api ketika kebakaran meluas atau menjatuhkan sanksi kepada satu perusahaan pemegang izin. Cek saja perusahaannya, jika terbukti langsung lakukan penegakan hukum dan sanksi,” ujarnya.
Boy menyebut sejumlah regulasi dapat digunakan untuk menindak pihak yang bertanggung jawab atas karhutla, di antaranya Pasal 76 dan 77 Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 72 Undang-Undang tentang Kehutanan.
Boy menekankan, negara perlu membongkar struktur penguasaan lahan dan jaringan kekuasaan yang memungkinkan kebakaran terus berulang. Pemerintah juga harus meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang memperoleh manfaat ekonomi serta memulihkan lingkungan dan hak masyarakat terdampak.
“Selama pertanggungjawaban berhenti pada entitas operasional, aktor yang mengendalikan dan menikmati manfaat dari penguasaan lahan berisiko tetap luput dari penegakan hukum,” pungkasnya.

3 jam yang lalu
7



English (US) ·
Indonesian (ID) ·