Jelang Putusan MK soal Ijazah Gibran, Ketua DPR Tegaskan Hormati Apa pun Hasilnya

2 jam yang lalu 2

Jakarta, NU Online

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menyatakan akan menerima apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024. Sikap itu disampaikannya ketika ditanya tentang namanya yang belakangan disebut-sebut sebagai calon pengganti Gibran di kursi wakil presiden jika MK mengabulkan gugatan.

Puan tidak menanggapi isu tersebut secara langsung dan memilih mengalihkan pembicaraan ke sikapnya terhadap proses hukum di MK. Hal itu ia sampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

"Kami sama-sama menghormati proses yang sedang berjalan di MK dan apa pun keputusannya, kami tentu saja akan menghormati keputusan yang sedang berjalan di MK," ujar Puan.

Ketika disinggung gugatan yang baru diajukan dua tahun setelah pemilu berlangsung. Puan tidak menjawab pertanyaan itu dan mengulang sikapnya.

"Kita menghormati proses yang sedang berjalan," ujar Puan.

PDIP merasa terus dikaitkan

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyampaikan kekesalan atas beredarnya nama Puan dalam pusaran isu ini. Ia menilai setiap kali muncul gejolak di kubu lain, PDIP selalu ikut diseret. Said menyebut kecenderungan itu sudah sering sering terjadi.

"Nama Mbak Puan sudah beredar ke mana-mana, disangkutpautkan. Pokoknya kalau ada gejolak di sebelah sana, langsung larinya ke PDI Perjuangan. Ada apa-apa, PDI Perjuangan. Di sana mau ngambil tokoh atau siapa pun yang dipecat dari PDI Perjuangan, masuk ke sana juga, ribut lagi dengan PDI Perjuangan. Alah, capekan itu terus," kata Ketua DPP PDIP Said Abdullah kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026)

Said mengimbau semua pihak, tanpa terkecuali, untuk berhenti melontarkan isu yang menurutnya murahan dan terus menjadikan PDIP sasaran tudingan. Ia juga menegaskan partainya tidak punya kepentingan dalam persoalan ijazah putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

"Udahlah, kok kalau kita berkompetisi dengan sehat aja. Dan dalam konteks MK yang ijazahnya cawapres kita, PDI Perjuangan tidak punya kepentingan apa-apa," pungkasnya

Putusan dibacakan malam ini

MK dijadwalkan membacakan putusan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB. Perkara ini menyangkut pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) tersebut diajukan oleh KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon berpendapat bahwa setiap calon, termasuk calon wakil presiden, wajib memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Jika syarat itu tidak terpenuhi, menurut mereka, seluruh rangkaian setelahnya, mulai dari pencalonan, perolehan suara, penetapan sebagai cawapres, hingga pelantikan sebagai wakil presiden, menjadi tidak sah.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026), kuasa hukum pemohon menyampaikan dalil utama permohonan tersebut.

"Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif," tutur Kuasa Hukum Pemohon, Bambang Widjojanto.

Baca Artikel Selengkapnya