Jaksa Cabut Tuntutan Pemakzulan Wapres Filipina Sara Duterte

57 menit yang lalu 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penuntut pemakzulan Wakil Presiden Filipina Sara Duterte dari Kejaksaan mencabut pasal pemakzulan kecuali kasus kekayaan yang tak bisa dijelaskan asal-muasalnya.

Dalam sidang terbuka pada Selasa (13/10), jaksa penuntut utama Gerville Jinky Luistro mengatakan hanya akan mempertahankan kasus sumber kekayaan Sara yang dipertanyakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga menyatakan telah mencabut pasal-pasal pemakzulan terkait dugaan penyalahgunaan dana rahasia, penyuapan, dan ancaman terhadap Presiden Ferdinand Marcos Jr (Bongbong).

"Pihak penuntut yakin sudah menunjukkan bukti dengan cukup sesuai Pasal 2. Kita semua di sini," kata Luistro, dikutip Rappler.

Dia lalu berujar, "Kami percaya bukti tersebut substansial dan meyakinkan dan membenarkan pemberhentian terdakwa dari jabatannya karena pelanggaran berat terhadap Konstitusi dan pengkhianatan kepercayaan publik."

[Gambas:Video CNN]

Lebih lanjut, Luistro mengatakan jika pasal tersebut terus dilanjutkan maka pengadilan harus mempertimbangkan bukti yang diajukan untuk masing-masing pasal berserta keberatan dan argumen terkait.

Dengan fokus ke satu pasal, hal-hal yang memerlukan pertimbangan pemakzulan jadi lebih sempit dan praktis bagi Senat.

"Bagi pihak yang bersangkutan dan bahkan bagi publik," ujar Luistro.

Meski demikian, pengadilan menyatakan penarikan kasus penyalahgunaan dana rahasia dan dugaan ancaman ke Sara secara efektif membatasi jaksa menghidupkan atau mengajukan dakwaan yang sama ke pengadilan selama Kongres ke-20.

Menanggapi langkah itu, tim pembela Sara mengatakan jaksa punya hak tapi tak bisa mendikte bagaimana Wapres itu bertindak.

"Pihak penuntut tak boleh dijabarkan menikmati keuntungan dari tuduhannya tanpa menanggung beban pengujian atas tuduhan tersebut," kata pengacara pembela Sheila Sison.

Sison juga menilai pencabutan pasal-pasal tersebut menghilangkan hak Sara menolak bukti yang diajukan pihak penuntut.

Ia menegaskan meski pihak pembela punya hak untuk menarik pasal-pasal pemakzulan tapi wewenang ini tak sama dengan kekuasaan untuk mengurangi proses hukum yang adil.

"Kewenangan untuk menyederhanakan atau mempercepat proses persidangan bukanlah wewenang untuk mengurangi proses hukum yang adil atau mengabaikan sama sekali aturan dasar keadilan dan keinginan untuk mencapai putusan," kata Sison.

(isa/bac)

Baca Artikel Selengkapnya