Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi sekaligus denda administratif senilai Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), terkait hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran di pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan sanksi tersebut dijatuhkan setelah OJK menemukan indikasi manipulasi perdagangan saham DSSA, serta pelanggaran dalam proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.
"Karenanya atas hal tersebut di atas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada DSSA, Rp500 miliar kepada BREN, dan Rp100 miliar kepada CUAN," kata Hasan dalam konferensi pers di Gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat
Hasan menjelaskan, pemeriksaan terhadap ketiga emiten tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum OJK terhadap saham yang masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC), yang menjadi perhatian investor, khususnya investor global.
Baca juga: IHSG "trading halt" dipicu MSCI buka peluang ubah klasifikasi bursa RI
Ia menyebutkan, dari sebanyak 61 saham yang sebelumnya masuk dalam daftar HSC, sebanyak 31 saham telah diperiksa dan terindikasi memiliki potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal.
Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA pada periode 2023-2026, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa.
Hasan menjelaskan manipulasi tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA meningkat signifikan.
Seiring dengan itu, OJK telah meminta data dan dokumen dari Anggota Bursa (AB) terkait, menelusuri aliran dana, serta memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 orang perseorangan, dan 11 badan hukum asing yang diduga terkait dengan transaksi tersebut.
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·