Hukum Mengonsumsi Susu dari Hewan yang Tidak Halal Dimakan, Halalkah?

5 jam yang lalu 2

Pertanyaan

 Assalamu’alaikum wr. wb. Yth. Kolomnis bahtsul masail NU Online, izin bertanya, bagaimana hukum mengonsumsi air susu yang berasal dari hewan yang najis dan hewan yang tidak boleh dikonsumsi? Mohon penjelasannya dan terimakasih atas jawabannya. (Penanya/Dayat).

Jawaban

Wa’alaikumussalam wr. wb. Penanya yang budiman, terimakasih atas pertanyaan dan kepercayaan yang diberikan kepada NU Online untuk menjawab persoalan ini. Kami akan berusaha memberikan jawaban yang komprehensif dan detail berdasarkan penjelasan para ulama, sehingga dapat memberikan jawaban yang jelas dalam pertanyaan ini.

Perlu diketahui bahwa Islam merupakan agama universal yang tidak hanya mengatur perihal ibadah saja, tetapi juga memberikan tuntunan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam urusan makanan dan minuman. Sejak awal, Islam telah memberikan panduan yang jelas bahwa makanan yang boleh dikonsumsi harus berasal dari sesuatu yang halal dan baik.

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah swt berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

Artinya, “Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.” (QS. Al-Baqarah, [2]: 168).

Dalam ayat yang lain, Allah swt juga menegaskan dengan penegasan yang sama sebagai berikut:

وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلالا طَيِّبًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ

Artinya, “Makanlah apa yang telah Allah anugerahkan kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu beriman.” (QS. Al-Ma’idah, [5]: 88).

Dua ayat di atas menunjukkan bahwa Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap apa yang boleh dikonsumsi oleh setiap muslim. Perintah untuk mengonsumsi makanan yang halal dan baik (halalan thayyiban) menunjukkan bahwa makanan dan minuman dalam Islam tidak hanya dinilai dari sisi rasa atau manfaatnya, tetapi juga dari aspek status hukumnya apakah ia halal dan baik atau tidak.

Atas dasar itu, maka ketika berbicara tentang susu yang berasal dari hewan, hal pertama yang perlu diperhatikan terlebih dahulu adalah status hewan tersebut dalam perspektif syariat (fiqih). Sebab tidak semua hewan memiliki status hukum yang sama. Ada yang halal dan suci sehingga boleh dikonsumsi, ada juga yang haram atau najis sehingga tidak boleh dikonsumsi.

Perbedaan status hewan ini penting untuk diperhatikan terlebih dahulu, karena status hukum hewan dapat menentukan hukum dari susu yang berasal darinya. Lantas, bagaimana hukum susu yang berasal dari hewan yang najis? Berikut jawabannya.

Status Air Susu dari Hewan yang Najis
 

Perlu diketahui bahwa dalam pembahasan tentang air susu, Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarhil Muhadzdzab menjelaskan bahwa ia terbagi menjadi empat bagian berdasarkan hewan yang menghasilkannya. Pertama, susu yang berasal dari hewan yang dagingnya halal dimakan, seperti unta, sapi, kambing, kuda, rusa, dan berbagai hewan buruan lainnya. Susu dari kelompok ini dihukumi suci berdasarkan nash Al-Qur’an, hadits Nabi Muhammad, dan kesepakatan para ulama.

Kedua, susu yang berasal dari anjing, babi, atau hewan yang lahir dari salah satu dari keduanya. Susu dari kelompok kedua ini dihukumi najis berdasarkan kesepakatan para ulama. Ketiga, susu yang berasal dari manusia. Menurut pendapat mazhab Syafi’i dan disepakati oleh mayoritas ulama mazhab tersebut, susu manusia dihukumi suci.

Simak penjelasannya berikut ini:

الألبان أربعة أقسام: أحدها لبن مأكول اللحم كالابل والبقر والغنم والخيل والظباء وغيرها من الصيود وغيرها وهذا طاهر بنص القرآن والاحاديث الصحيحة والاجماع. والثاني: لبن الكلب والخنزير والمتولد من احدهما وهو نجس بالاتفاق. الثالث: لبن الآدمى وهو طاهر علي المذهب وهو المنصوص وبه قطع الاصحاب

Artinya, “Susu terbagi menjadi empat bagian. Pertama, susu hewan yang dagingnya boleh dimakan, seperti unta, sapi, kambing, kuda, rusa, dan hewan buruan lainnya. Susu ini suci berdasarkan nash Al-Qur’an, hadits shahih, dan kesepakatan ulama. Kedua, susu anjing, babi, dan hewan yang lahir dari salah satunya. Susu tersebut najis berdasarkan kesepakatan ulama.

Ketiga, susu manusia. Ia suci menurut mazhab Syafi’i, dan itulah pendapat yang dinyatakan secara tegas, seperti menjadi pendapat yang dipastikan oleh para ulama mazhab.” (Majmu’ Syarhil Muhadzdzab, [Kairo: al-Muniriyah, 1444 H], jilid II, halaman 569).

Kemudian keempat, susu yang berasal dari hewan-hewan lain yang pada dasarnya dihukumi suci, selain hewan-hewan yang telah disebutkan sebelumnya. Dalam masalah ini, pendapat yang shahih dan menjadi pendapat yang ditegaskan dalam mazhab Syafi’i adalah bahwa susu tersebut dihukumi najis. Namun Imam al-Istukhri (sebagian ada yang membaca al-Ustukhri) berpendapat bahwa susu dari hewan tersebut tetap dihukumi suci.

Perbedaan pendapat ini tidak hanya terjadi dalam mazhab Syafi’i saja, tetapi juga menjadi perdebatan lintas mazhab. Misalnya, pendapat yang mengatakan susu tersebut suci juga dinisbatkan kepada Imam Abu Hanifah, sedangkan pendapat yang menghukuminya najis merupakan pendapat Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Daud.

Tidak berakhir di situ, karena perbedaan pendapat dalam hal ini tidak selesai hanya sebatas suci dan najis saja, tetapi juga pada boleh dan tidaknya dikonsumsi. Dalam hal ini, jika mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa susu dari hewan-hewan tersebut suci, maka ulama berbeda pendapat perihal hukum meminumnya. Pendapat yang lebih shahih, sebagaimana dinukil oleh al-Mutawalli dan ulama lainnya adalah susu tersebut boleh diminum karena hukumnya suci.

Sementara pendapat kedua mengatakan susu tersebut tetap haram diminum. Imam al-Ghazali bahkan dengan tegas memilih pendapat kedua (haram), karena ia dinilai dapat membahayakan tubuh dan dianggap menjijikkan, sehingga dianalogikan dengan lendir atau dahak yang meski hukumnya tidak najis tetapi haram dikonsumsi.

Simak penjelasannya berikut ini:

فان قلنا بالطهارة فهل يحل شربه: فيه وجهان حكاهما المتولي وغيره أصحهما جواز شربه لانه طاهر والثاني تحريمه وبه قطع الغزالي في البسيط لانه يقال انه يؤذى ولانه مستقذر فاشبه المخاط

Artinya, “Jika kita katakan ia suci, apakah halal meminumnya? Terdapat dua pendapat yang dinukil oleh al-Mutawalli dan ulama lainnya. Pendapat yang lebih shahih adalah boleh meminumnya karena ia suci. Pendapat kedua mengharamkannya. Pendapat ini ditegaskan oleh al-Ghazali dalam al-Basith, karena dikatakan ia dapat membahayakan, dan karena dianggap menjijikkan sehingga menyerupai lendir.” (Majmu’ Syarhil Muhadzdzab, II/569).

Antara Suplemen dan Pengobatan

Kemudian selain pembahasan tentang najis atau tidaknya susu yang berasal dari hewan najis maupun hewan yang tidak halal dimakan, hal lain yang perlu diperhatikan adalah apakah susu tersebut benar-benar memiliki manfaat bagi tubuh atau tidak. Untuk mengetahui hal ini, perlu merujuk kepada orang yang memiliki keahlian di bidang tersebut, seperti dokter, ahli gizi, atau pakar kesehatan yang memahami kandungan dan manfaat susu tersebut.

Jika para ahli mengatakan bahwa susu tersebut memiliki manfaat, maka perlu dibedakan antara ia sebatas suplemen tambahan atau benar-benar obat. Jika sebatas suplemen tambahan, maka ia tidak dapat dikonsumsi. Namun jika benar-benar dijadikan obat, maka ia boleh dikonsumsi apabila memang tidak ada bahan halal lain yang dapat menggantikannya. Jika ada, maka tidak boleh menggunakan bahan tersebut.


Berkaitan dengan hal ini, Imam Nawawi menjelaskan bahwa berobat dengan banda najis hanya diperbolehkan jika tidak ditemukan benda suci yang dapat menggantikannya. Kebolehan tersebut berlaku jika orang yang menggunakannya memahami ilmu pengobatan, dan mengetahui bahwa tidak ada bahan lain yang dapat menggantikannya, atau berdasarkan keterangan seorang dokter yang dapat dipercaya.

Simak penjelasannya berikut ini:

وانما يجوز التداوى بالنجاسة إذا لم يجد طاهرا يقوم مقامها فان وجده حرمت النجاسات بلا خلاف... فهو حرام عند وجود غيره وليس حراما إذا لم يجد غيره. قال أصحابنا وانما يجوز ذلك إذا كان المتداوى عارفا بالطب يعرف أنه لا يقوم غير هذا مقامه أو أخبره بذلك طبيب مسلم عدل ويكفى طبيب واحد

Artinya, “Berobat dengan benda najis hanya diperbolehkan jika tidak ditemukan benda suci yang dapat menggantikannya. Jika ditemukan, maka penggunaan banda najis hukumnya haram tanpa perbedaan pendapat.... Ia haram ketika terdapat penggantinya dan tidak haram ketika ditemukan penggantinya.

Para ulama mazhab Syafi’i mengatakan bahwa kebolehan tersebut hanya berlaku apabila orang yang berobat mengetahui ilmu kedokteran dan mengetahui bahwa tidak ada bahan lain yang dapat menggantikannya, atau hal itu diberitahukan oleh seorang dokter Muslim yang adil. Keterangan dari satu orang dokter saja sudah mencukupi.” (Majmu’ Syarhil Muhadzdzab, IX/50).


Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum susu hewan yang dagingnya halal dimakan dan dikonsumsi, susunya pun juga halal dan suci, sehingga boleh dikonsumsi. Begitu juga dengan susu manusia juga dihukumi suci dan boleh dikonsumsi. Adapun susu dari hewan yang tidak halal dimakan, terdapat perincian dan perbedaan pendapat di kalangan para ulama.

Pertama, susu yang berasal dari anjing, babi, atau hewan yang lahir dari salah satunya dihukumi najis berdasarkan kesepakatan para ulama, mengonsumsi susu dari jenis ini hukumnya tidak diperbolehkan. Kedua, susu yang berasal dari hewan yang suci tetapi dagingnya tidak halal dimakan, menurut pendapat yang shahih dalam mazhab Syafi’i susunya dihukumi najis. Namun terdapat pendapat lain yang menyatakan bahwa susu tersebut suci.

Namun jika mengikuti pendapat yang menyatakan susu tersebut suci, para ulama ternyata masih berbeda pendapat perihal hukum meminumnya. Pendapat pertama mengatakan boleh diminum karena hukumnya suci. Sedangkan pendapat kedua mengatakan tidak boleh diminum meski suci, karena susu tersebut dianggap menjijikkan dan bahkan dapat membahayakan, sehingga analoginya seperti lendir yang meskipun suci tetap tidak boleh dikonsumsi.

Kemudian, pengonsumsian susu tersebut juga perlu dilihat dari tujuannya. Jika hanya untuk suplemen tambahan, sementara susu tersebut dihukumi najis, maka ia tidak boleh dikonsumsi. Tetapi jika digunakan sebagai obat dan memang dibutuhkan, sementara tidak terdapat bahan suci yang dapat menggantikannya, maka hukumnya diperbolehkan sesuai kebutuhan.


Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan perihal hukum mengonsumsi susu dari hewan yang najis dan hewan yang suci tetapi tidak boleh dikonsumsi. Semoga dapat dipahami dengan mudah serta bisa menjadi panduan dalam menghadapi persoalan ini.


Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga bermanfaat. Terimakasih atas pertanyaannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


--------------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.

Baca Artikel Selengkapnya