JAKARTA — Filipina tengah mempersiapkan kemungkinan gugatan hukum internasional baru terhadap China atas dugaan kerusakan lingkungan laut dan kerugian ekonomi akibat aktivitas Beijing di Laut China Selatan. Langkah tersebut berpotensi membuka babak baru perseteruan kedua negara, sepuluh tahun setelah Manila memenangkan perkara arbitrase internasional yang menolak dasar hukum sebagian klaim maritim China.
Gugatan yang sedang dipertimbangkan itu berpeluang mencakup tuntutan ganti rugi atas kerusakan ekosistem terumbu karang, kerugian ekonomi, serta dugaan pelanggaran hak berdaulat Filipina. Namun, pemerintah Filipina belum mengumumkan keputusan resmi untuk mengajukan perkara baru terhadap Beijing.
Presiden Philippine Society for International Security Studies, Rommel Banlaoi, mengungkapkan perkembangan tersebut dalam sebuah simposium mengenai Laut China Selatan di Sanya, China, Sabtu (7/11/2026). Sebagaimana dilaporkan South China Morning Post, Banlaoi menyatakan bahwa pemerintah Filipina sedang mempertimbangkan perkara hukum kedua terhadap China dan mempersiapkan dokumentasi yang diperlukan.
Menurut Banlaoi, proses tersebut mencakup pengumpulan dan pengamanan bukti yang dapat digunakan untuk mendukung tuntutan hukum. Materi perkara berpotensi meliputi dugaan perusakan lingkungan, kerugian ekonomi, dan pelanggaran ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Meski persiapan telah berlangsung, Banlaoi menegaskan keputusan untuk membawa China kembali ke forum hukum internasional berada di tangan Presiden Ferdinand Marcos Jr. Persetujuan kepala negara diperlukan sebelum pemerintah mengambil langkah hukum formal. Para ahli hukum Filipina juga masih mempertimbangkan forum internasional yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut.
Banlaoi memperkirakan Manila kemungkinan belum akan segera mengajukan gugatan. Filipina saat ini memegang keketuaan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) sepanjang 2026, sementara perundingan antara ASEAN dan China mengenai Pedoman Tata Perilaku di Laut China Selatan atau Code of Conduct (CoC) masih berlangsung.
Situasi ini menjadi semakin penting menjelang Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-49 yang dijadwalkan berlangsung di Metro Manila pada 10–12 November 2026. Filipina menghadapi dua kepentingan sekaligus, yakni memperjuangkan hak maritim nasionalnya dan menjaga kelangsungan pembicaraan diplomatik mengenai stabilitas kawasan.
Kerusakan Terumbu Karang Jadi Sorotan
Rencana gugatan lingkungan terhadap China sebenarnya telah dibahas pemerintah Filipina selama beberapa tahun. Pada Januari 2025, Menteri Kehakiman Filipina saat itu, Jesus Crispin Remulla, mengatakan pemerintah sedang menentukan forum internasional yang sesuai untuk mengajukan tuntutan atas kerusakan lingkungan laut.
Reuters melaporkan pada 23 Januari 2025 bahwa Filipina mempertimbangkan sejumlah jalur hukum, termasuk mekanisme arbitrase internasional dan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ). Pemerintah Filipina ingin menuntut pertanggungjawaban atas dugaan kerusakan terumbu karang akibat pengerukan, pengambilan kima raksasa, dan pembangunan pulau buatan di kawasan sengketa.
Remulla ketika itu menegaskan bahwa tuntutan yang dipertimbangkan bersifat perdata dengan sasaran memperoleh kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan. Namun, hingga perkembangan terbaru pada November 2026, belum terdapat pengumuman mengenai forum yang akhirnya dipilih maupun nilai ganti rugi yang akan diminta.
Pada Mei 2025, Dewan Maritim Nasional Filipina juga menyatakan pemerintah masih mengumpulkan bukti untuk membangun perkara hukum yang kuat. Juru bicara lembaga tersebut, Alexander Lopez, menegaskan pemerintah tidak ingin terburu-buru mengajukan perkara sebelum seluruh persiapan hukum dinilai memadai.
Persoalan lingkungan menjadi salah satu unsur penting dalam sengketa Laut China Selatan karena kawasan tersebut memiliki ekosistem terumbu karang yang menopang kehidupan laut dan kegiatan perikanan masyarakat pesisir. Pengerukan dasar laut, penimbunan karang, serta pembangunan fasilitas di atas terumbu dapat mengubah habitat secara permanen dan memengaruhi produktivitas sumber daya perikanan.
Laporan terbaru Asia Maritime Transparency Initiative (AMTI), bagian dari lembaga kajian Center for Strategic and International Studies (CSIS) di Washington, memperlihatkan besarnya dampak lingkungan akibat aktivitas reklamasi di kawasan sengketa.
Dalam kajian yang diterbitkan pada 8 Mei 2026, AMTI memperkirakan aktivitas pengerukan dan penimbunan yang dilakukan China telah merusak sekitar 6.224 acre terumbu karang, setara dengan kurang lebih 2.519 hektare. Penelitian tersebut menggunakan pemantauan kawasan reklamasi di Laut China Selatan, termasuk perkembangan pembangunan China di Antelope Reef.
Angka tersebut merupakan estimasi luas kerusakan akibat aktivitas reklamasi yang dikaitkan dengan China di Laut China Selatan, bukan penghitungan resmi nilai kerugian yang dapat langsung dituntut Filipina. AMTI juga mencatat bahwa kegiatan pembangunan pulau buatan oleh Vietnam menyebabkan kerusakan ekosistem terumbu karang, meskipun luas kerusakan yang dikaitkan dengan China masih lebih besar.

14 menit yang lalu
2






English (US) ·
Indonesian (ID) ·